• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Januari 24, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Kumham

Suharto Mantan Kades Sumber Agung di Tahan Kejari Muaro Jambi

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 15, 2022
in Kumham
0
Suharto Mantan Kades Sumber Agung di Tahan Kejari Muaro Jambi
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muaro jambi      – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan Mantan Kepala Desa Sumber Agung sebagai tersangka Atas kasus mafia Tanah.

“Mantan orang nomor satu di Desa Sumber Agung tersandung Kasus tindak pidana korupsi”

READ ALSO

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”

Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Kamin SH,.MH melalui Kepala seksi Intelijen Susilo SH,.MH “Menyampaikan Mantan Kades Sumber Agung bernama Suharto  Ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dengan nomor PRINT – 40/L.5.19 / Fd.1/10/ 2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Penetapan dan penahanan dilaksanakan hari ini Kamis, 15 Desember 2022 sekira  pukul 16.30 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.”Kata Kasi Intel Susilo

Kasi Intel Menjelaskan perkara yang dilakukan oleh saudara Suharto,perkara tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Tanah Garapan pada Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014.

Dan Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan tersangka dites antigen covid-19 dan dinyatakan negatif dari paparan covid-19.

Tersangka Suharto dititipkan di Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023.”ungkap  Kasi Intel Susilo (sbh)

Tags: Jambikejarimantan. kadesMuarotahan

Related Posts

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”
Kumham

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”

April 10, 2025
Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar
Kumham

Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar

Desember 4, 2024
Praperadilan Pertama,.Ditunda Majelis Hakim
Kumham

Praperadilan Pertama,.Ditunda Majelis Hakim

November 18, 2024
PH M.Amin SH Praperadilan Kan Polres Batanghari
Kumham

PH M.Amin SH Praperadilan Kan Polres Batanghari

November 15, 2024
Dampak Ilegal Driling, Api Kembali Berkobar
Kumham

Dampak Ilegal Driling, Api Kembali Berkobar

April 20, 2024
Pembatalan Sepihak, Ketua DPD Peradmi Batanghari Berang
Kumham

Pembatalan Sepihak, Ketua DPD Peradmi Batanghari Berang

Februari 14, 2024
Next Post
Temuan BPK 1,8 Milyar di RSUD Daud Arif, Begini Penjelasan Sekda Tanjabbar

Temuan BPK 1,8 Milyar di RSUD Daud Arif, Begini Penjelasan Sekda Tanjabbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

HLM Bupati Fadhil Tegaskan Kordinasi Lintas Daerah

HLM Bupati Fadhil Tegaskan Kordinasi Lintas Daerah

November 30, 2025
Wagub Abdullah Sani Lantik Ketua LP-JKS Hafizi Periode 2023-2026

Wagub Abdullah Sani Lantik Ketua LP-JKS Hafizi Periode 2023-2026

Maret 5, 2023
Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

Mei 20, 2025
PKB Jambi Siapkan M Zaki Untuk Pilkada Tanjabbar 2024

PKB Jambi Siapkan M Zaki Untuk Pilkada Tanjabbar 2024

Agustus 15, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost