derapjambi.co_batanghari – Sidang perdana praperadilan yang diajukan PH dari keluarga pak Hasan M.Amin SH versus Polres Batanghari yang dpat sorotan masyarakat tertunda,, tok..tok..tok
Sidang yang di hadiri oleh anggota Polda Jambi dan Polres Batanghari di Pengadilan Negeri Muara Bulian,yang di pimpin ketua Majelis Hakim Dara Puspita SH.yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Permohonan Praperadilan Nomor : 02/Pid. Pra/2024/PN.Mbn. Ko
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Termohon berdasarkan Surat Kuasa Nomor :14/Pra/XI/2024/Advokasi, tertanggal 15 Nopember 2024 dan berdasarkan Sprint Kapolda Jambi Nomor: Sprin/3016/XI/HUK.11.1/2024 tanggal 15 Nopember
KOMBES POL. JOHN H. GINTING, S.I.K., M.H. NRP 77081074;
KOMBES POL. YOHANES HERRY TUGAS ISMEDY, S.H. NRP 66110543;
AKBP DESRIZAL, S.H., M.H. NRP 70120137;
PEMBINA TK I MARTINO ROY GINTING, S.H. NIP 19691803181998031002;
PEMBINA HENDRI SITOMPUL, S.H. NIP 196911122002121001;
KOMPOL SUROTO, S.H. NRP 70100009;
IPTU RONA POTOPOI, S.H. NRP 73110279
AIPDA MARDIANTO, S.H. NRP 81010860
BRIPKA DEDDY APRIANSYAH, S.H. NRP 87041129.
Dalam sidang pertama siang hari ini hanya untuk penyampaian suatu penyampaian
Jawaban/ tanggapan termohon atas permohonan praperadilan yang di ajukan oleh istri tersangka misniarti binti Saudi pada pengadilan negri muara Bulian.
Adapun yang di sampaikan oleh PH M, Amin SH praperadilan ini untuk menguji apakah tindakan hukum terhadap saudara tersangka pak Hasan apakah tepat dan terukur, bebernya.di media
Namun disini saya tetap mendampingi keluarga tersangka untuk meminta suatu keadilan hak nya paki Hasan, tutupnya
Sidang di tunda oleh ketua Majelis Hakim PN Muara Bulian Dara Puspita SH dan akan di lanjutkan lagi besok pagi jam 9 tutup nya.(gune).