derapjambi.co_batanghari – Surat pembatalan perjanjian sepihak Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 03 Januari 2023 kepada kantor DPD PERADMI (Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia) Kabupaten Batanghari M.Amin SH Berang, Pasalnya perjanjian tersebut cacat Formil
Dilansir media ini (13/02) M.Amin SH membeberkan saya selaku ketua DPD PERADMI Batanghari atas permintaan klien kami Untung Jumiarso untuk membatalkan sepihak Surat Perjanjian dengan saudara Kusnadi karena perjanjian tersebut cacat Formil.
Masih kata Amin saat ini saudara Kusnadi menghilang entah kemana dan telah ingkar kesepakatan perjanjian dengan klien kami (Untung Jumiarso) bahkan kusnadi membuat kerugian klien kami bertambah dimana sertifikat tanah klien kami digadaikan di Bank.
Parahnya lagi sertifikat tersebut di balik namakan atas namanya (Kusnadi) tanpa pemberitahuan kepada kami, atas dasar kronologis yang ada dengan ini kami selaku tim kuasa hukum atas perintah pemberi kuasa membatalkan perjanjian tersebut, pungkas Amin (gune)