• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, Juli 8, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Temuan BPK 1,8 Milyar di RSUD Daud Arif, Begini Penjelasan Sekda Tanjabbar

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 16, 2022
in Daerah
0
Temuan BPK 1,8 Milyar di RSUD Daud Arif, Begini Penjelasan Sekda Tanjabbar
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co, Tanjabbar, –Sebagaimana diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2021.

Salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, dari hasil pemeriksaan BPK RI Pewakilan Provinsi Jambi di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal terdapat temuan sebesar Rp 1,8 miliar.

READ ALSO

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM

Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia

Terkait dengan persoalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar Agus Sanusi, saat dikonfirmasi Media mengatakan segera akan ada tindak lanjut dari temuan tersebut.

” Terkait dengan temuan tersebut akan segera ditindak lanjut dalam kurun waktu 60 hari pasca diterima hasil auditnya,”ujar sekda.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan, kalau teguran, saat ini kita belum bisa memberikan teguran, ada rekom dan lainnya.

“Ada waktu 60 hari, kalau tidak ditindaklanjuti baru ada sanksi. Bisa sanksi administrasi dan bisa sanksi yang lainnya,” katanya

Sekda mengaku belum mengetahui secara detail poin apa saja yang menjadi temuan. Sebab, dirinya hanya menerima dan selanjutnya diserahkan ke Bupati Tanjab Barat.

“Sesuai mandat yang saya terima, kemudian saya serahkan ke Pak Bupati. Nanti Pak Bupati akan menindak lanjuti melalui inspektorat dengan OPD terkait,” ujarnya.

“Memang dalam penyerahkan BPK yang diterima itu ada beberapa hal terkait dengan umum di LHP itu ini dengan pengadaan obat, alat kesehatan, kemudian kehadiran dan lain sebagainya,” sebutnya.

Sekda menyebutkan memang ada audit khusus yang dilakukan BPK ke sejumlah Rumah Sakit. Salah satunya RSUD KH Daud Arif. Hal itu dilakukan BPK untuk memaksimalkan pemeriksaan di Bidang Kesehatan.

“Bupati nantinya akan memerintahkan inspektorat , kita ada waktu kurang lebih 60 hari untuk menindaklanjuti itu. Memang tahun ini diakui BPK khusus Rumah Sakit. Karena Rumah Sakit ini biasanya digabung diakhir tahun dengan laporan keuangan itu sering tidak maksimal. Mereka mau memfokuskan Rumah Sakit,” ungkapnya.

Lanjut Sekda, alasan kenapa BPK memfokuskan Rumah Sakit, karena Rumah Sakit ini salah satu pelayanan dasar ke masyarakat. Harapannya dengan adanya pemeriksaan seperti ini ada perbaikan perbaikan kinerja dari Rumah Sakit kedepannya.

“Juga kita akui beberapa kali rapat dengan Rumah Sakit pemahaman terkait dengan BLUD ini tampaknya belum maksimal. Dan ini PR (pekerjaan rumah, red) bagi kami Pemerintah Daerah, Pak Bupati selaku koordinator, agar tata kelola Rumah Sakit bisa maksimal tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,“ Pungkasnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan BPK itu dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Temuan BPK itu meliputi, antara lain sebagai berikut:

1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan.

2. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD KH Daud Arif belum memadai

3. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD KH Daud Arif

4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp56,01 juta

5. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan

6. Pengadaan obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar

7. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp164,67 juta

8. Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp141,40 juta.(Red)

Related Posts

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM
Daerah

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM

Juli 8, 2025
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia
Daerah

Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia

Juli 4, 2025
Lampaui Target Penyelesaian PTSL
Daerah

Lampaui Target Penyelesaian PTSL

Juli 4, 2025
Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Daerah

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Juli 2, 2025
Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Angkat Bicara : Itu Tidak Benar
Daerah

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Angkat Bicara : Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
Fadhil Arief Dukung Penuh Seni Budaya di Batang Hari
Daerah

Fadhil Arief Dukung Penuh Seni Budaya di Batang Hari

Juni 30, 2025
Next Post
Tanggul Sudah Dibangun, Parit Dasikin Masih Alami Banjir

Tanggul Sudah Dibangun, Parit Dasikin Masih Alami Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Muaro Jambi Bahas Hasil Musrenbang Bersama Forum Kepala OPD

Pj Bupati Muaro Jambi Bahas Hasil Musrenbang Bersama Forum Kepala OPD

Maret 21, 2025
Sekda Batanghari M.Azan Hadiri Rapat Sosialisasi Pengisian Rekomendasi Statistik

Sekda Batanghari M.Azan Hadiri Rapat Sosialisasi Pengisian Rekomendasi Statistik

Agustus 8, 2023
Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Ini Kata Nusron Wahid

Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Ini Kata Nusron Wahid

April 8, 2025
Pemkab Batanghari Kembali Raih Opini WTP Ke 12

Pemkab Batanghari Kembali Raih Opini WTP Ke 12

Juni 16, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost