derapjambi.co_batanghari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 55 perkara pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari ke 55 perkara itu, terinci 30 perkara merupakan kasus narkotika, 14 perkara ilegal drilling, 1 perkara kesehatan, 5 perkara pencurian, 1 perkara perjudian, 3 perkara pembunuhan dan 1 perkara undang-undang darurat.
Kepala Kejari (Kajari) Batanghari, Muhammad Zubair mengatakan pemusnahan ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap dari perkara tindak pidana umum sepanjang periode Oktober 2022 hingga Maret 2023 dengan total 55 perkara.
“Hari ini kita berhasil memusnahkan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap. Dan ini merupakan dari penyisihan di tingkat penyidikan dari Polisi, BNN dan instansi terkait,” kata Kajari Batanghari, Muhammad Zubair, Kamis (16/03).
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, kata Zubair pemusnahan juga merupakan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan supaya tidak ada lagi penumpukan barang yang nantinya bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan dengan beberapa metode. Antara lain mulai dari diblender, hingga dihancurkan menggunakan palu.
Lalu untuk barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pencuci piring.
Kemudian barang bukti ponsel beserta timbangan dihancurkan atau digeprek dengan palu. Kemudian untuk barang senjata tajam dan ilegal drilling dipotong dengan menggukan mesin gerinda. Sedangkan barang bukti seperti baju, celana dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Terbanyak barang bukti dari perkara narkotika
Zubair mengungkapkan dari sekian banyak barang bukti yang telah dimusnahkan pihaknya justru lebih menyoroti barang bukti narkotika.
Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan ialah berasal dari perkara narkotika, dengan total sebanyak 30 perkara. Dengan rincian narkotika jenis sabu seberat 102,347 gram dan narkotika jenis ganja seberat 33,80 gram.
Kendati demikian, pihaknya menyadari bahwa dari 55 kasus yang ditanganinya, sebanyak 30 kasus di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan sebuah keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Batanghari,” katanya.
Akibatnya, barang bukti narkotika menjadi yang paling dominan tiap kali ketika ada pemusnahan. Menurutnya narkotika bisa menjangkit siapa saja dari berbagai kalangan tidak mengenal usia maupun jabatan. Sehingga hal tersebut harus diberantas dari akarnya.
Menurut dia, selama ini penjeratan hukuman maupun pemenjaraan, dinilai kurang ampuh untuk menanggulangi angka penggunaan narkotika dan barang-barang haram tersebut.
“Oleh karena itu, Kejaksaan membuat terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan, dengan cara menambah hukuman supaya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Untuk itu, lanjut Zubair pihaknya bersama instansi terkait di antaranya polisi dan BNN mengajak bersinergi untuk memberantas dan mengadili peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Memang narkotika ini musuh kita bersama dan pemakainya itu anak remaja hingga orang dewasa. Tentu kami akan bersinergi dan berkomitmen bersama dengan polisi dan BNNK Batanghari untuk memberantas kasus narkotika dan ini menjadi perhatian kita bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun,” pungkasnya.(gune).