• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, April 21, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Kumham

Inkracht, Kejari Batanghari Musnahkan BB Hasil Sitaan Perkara Pidana Umum

editor derap jambi by editor derap jambi
April 1, 2023
in Kumham
0
Inkracht, Kejari Batanghari Musnahkan BB Hasil Sitaan Perkara Pidana Umum
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari   – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 55 perkara pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari ke 55 perkara itu, terinci 30 perkara merupakan kasus narkotika, 14 perkara ilegal drilling, 1 perkara kesehatan, 5 perkara pencurian, 1 perkara perjudian, 3 perkara pembunuhan dan 1 perkara undang-undang darurat.

READ ALSO

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”

Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar

Kepala Kejari (Kajari) Batanghari, Muhammad Zubair mengatakan pemusnahan ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap dari perkara tindak pidana umum sepanjang periode Oktober 2022 hingga Maret 2023 dengan total 55 perkara.

“Hari ini kita berhasil memusnahkan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap. Dan ini merupakan dari penyisihan di tingkat penyidikan dari Polisi, BNN dan instansi terkait,” kata Kajari Batanghari, Muhammad Zubair, Kamis (16/03).

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, kata Zubair pemusnahan juga merupakan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini dilakukan supaya tidak ada lagi penumpukan barang yang nantinya bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan dengan beberapa metode. Antara lain mulai dari diblender, hingga dihancurkan menggunakan palu.

Lalu untuk barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pencuci piring.

Kemudian barang bukti ponsel beserta timbangan dihancurkan atau digeprek dengan palu. Kemudian untuk barang senjata tajam dan ilegal drilling dipotong dengan menggukan mesin gerinda. Sedangkan barang bukti seperti baju, celana dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

Terbanyak barang bukti dari perkara narkotika

Zubair mengungkapkan dari sekian banyak barang bukti yang telah dimusnahkan pihaknya justru lebih menyoroti barang bukti narkotika.

Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan ialah berasal dari perkara narkotika, dengan total sebanyak 30 perkara. Dengan rincian narkotika jenis sabu seberat 102,347 gram dan narkotika jenis ganja seberat 33,80 gram.

Kendati demikian, pihaknya menyadari bahwa dari 55 kasus yang ditanganinya, sebanyak 30 kasus di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan sebuah keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Batanghari,” katanya.

Akibatnya, barang bukti narkotika menjadi yang paling dominan tiap kali ketika ada pemusnahan. Menurutnya narkotika bisa menjangkit siapa saja dari berbagai kalangan tidak mengenal usia maupun jabatan. Sehingga hal tersebut harus diberantas dari akarnya.

Menurut dia, selama ini penjeratan hukuman maupun pemenjaraan, dinilai kurang ampuh untuk menanggulangi angka penggunaan narkotika dan barang-barang haram tersebut.

“Oleh karena itu, Kejaksaan membuat terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan, dengan cara menambah hukuman supaya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Untuk itu, lanjut Zubair pihaknya bersama instansi terkait di antaranya polisi dan BNN mengajak bersinergi untuk memberantas dan mengadili peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Memang narkotika ini musuh kita bersama dan pemakainya itu anak remaja hingga orang dewasa. Tentu kami akan bersinergi dan berkomitmen bersama dengan polisi dan BNNK Batanghari untuk memberantas kasus narkotika dan ini menjadi perhatian kita bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun,” pungkasnya.(gune).

Tags: BatanghariBBhasil. Sitaankejarimusnahkan

Related Posts

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”
Kumham

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”

April 10, 2025
Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar
Kumham

Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar

Desember 4, 2024
Praperadilan Pertama,.Ditunda Majelis Hakim
Kumham

Praperadilan Pertama,.Ditunda Majelis Hakim

November 18, 2024
PH M.Amin SH Praperadilan Kan Polres Batanghari
Kumham

PH M.Amin SH Praperadilan Kan Polres Batanghari

November 15, 2024
Dampak Ilegal Driling, Api Kembali Berkobar
Kumham

Dampak Ilegal Driling, Api Kembali Berkobar

April 20, 2024
Pembatalan Sepihak, Ketua DPD Peradmi Batanghari Berang
Kumham

Pembatalan Sepihak, Ketua DPD Peradmi Batanghari Berang

Februari 14, 2024
Next Post
Mashuri Buka Workshop Penyusunan Rencana Investasi Lanskap Batang Nilo-Batang Merangin

Mashuri Buka Workshop Penyusunan Rencana Investasi Lanskap Batang Nilo-Batang Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan

Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan

Juli 21, 2025
Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H

Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H

Maret 8, 2026
Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Januari 30, 2025
Berharap Bisa Difungsikan Kembali

Berharap Bisa Difungsikan Kembali

Maret 9, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost