derapjambi.co_kotajambi – Terkuak nya kasus nikah terlarang oknum ASN Provinsi Jambi inisial D pada tanggal 18 Desember 2023, dengan wanita inisial S yang masih berstatus sah istri J, kinerja dinas BKD dipertanyakan sebab data berbasis digital yang mereka miliki tidak update data
Penelusuran tim mencoba konfirmasi ke kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi (BKD), guna meminta pengecekan data oknum ASN tersebut, di ruang pelayanan data dan informasi, guna mengetahui kedinasan kepegawaian oknum PNS D, Senin (19/02)
Ternyata setelah di cek hasilnya nama oknum ASN inisial D kepada masing-masing pihak Bakauda,Rendy Yuda dan Koperasi Kurniawan SE memaparkan memang benar yang bersangkutan pernah berdinas 2 tahun silam dan saat ini masih aktif berdinas di Dinas Koperasi ungkap Kurniawan.
Berdasarkan informasi terakhir oknum ASN inisial D menjabat sebagai Kepala seksi fasilitas usaha koperasi.
Atas terkuak nya kejadian ini kinerja badan kepegawaian Daerah Provinsi Jambi (BKD) menyangkut perpindahan pegawai datanya berbasis digital sangat buruk karena semestinya dengan jaman yang sudah era digital tentunya hal tersebut tidak semestinya terjadi (tim)