derapjambi.co_koja – Data ekslusif tonase sampah harian Kota Jambi mencapai 230 ton yang disumbang dari semua sektor jumlah tersebut akan bertambah setiap pekan, pasalnya banyak gelaran hajatan Masyarakat baik dirumah, catering serta penyedia penyewaan gedung untuk hajatan dan resepsi pernikahan
Pantauan lapangan beberapa narasumber mulai masyarakat yang menggelar hajatan, catering hingga penyelenggara gedung secara random berhasil.dimintai keterangan ini keterangannya.
Masyarakat, sampah hasil hajatan langsung kami buang ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) terdekat ditanya apakah diolah dan dipilah tanya pewarta tidak bang ” tidak dipilah bang kadang-kadang jika ada pemulung yang ambil itupun yang ada value-nya (anorganik cup dan botol plastik)” tukasnya.
Pelaku catering ditanya pewarta dikemanakan sampah dihasilkan dari usahanya apakah diolah atau dipilah jawaban beragam ada yang sampahnya dibawa pulang dan ada juga di kelola pihak penyewaan gedung.
Ditanyakan kembali kepada pelaku catering yang sampahnya dibawa pulang terkadang pemulung yang memilah anorganiknya sedangkan organiknya nggak tau digunakan untuk apa atau mereka buang, bebernya.
Penyelanggaraan penyewaan gedung resepsi dalam keterangannya sebagian besar mereka menerapkan in clean in clear (ICiC) masuk bersih begitu juga keluar akan tetapi ada juga penyelanggara gedung yang ambil untuk bagian tersebut yang sudah barang tentu pengelolaan sampah nya sama dengan deskripsi diatas, tukasnya
Dikutip Melalui Permen LHK 4/2021, Menteri LHK telah mengatur jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Beberapa contoh sektor jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diatur dalam Permen LHK 4/2021 meliputi salah satunya Sektor Pariwisata restoran dan penyediaan makanan keliling.
Dalam keterangan via ponsel Kabid persampahan LH kota Jambi Kiki beredarnya informasi dari media online terkait bertambahnya debit sampah di TPST setiap minggunya yang salah satunya disumbang dari masyarakat yang gelar hajatan, pelaku catering dan pelaku penyewaan gedung menghimbau agar mengelola sampahnya.
Jika tidak bisa mengolah bisa mencari rekanan yang ahli di bidang nya yang tentunya mempunyai legalitas, jika nanti diketemukan dan ditelusuri dan terbukti maka ada sanksi administratif hingga denda, pungkasnya.
Ketua DPW Perkumpulan Pelapak Pemulung Republik Indonesia Provinsi Jambi (DPW PPP-RI) Abdurrahman Shiddiq siap membantu bagi kalangan masyarakat, pelaku catering dan penyewaan gedung untuk mengatasi masalah sampah yang ditimbulkan dari aktivitasnya agar tidak lagi menjadi permasalahan bagi lingkungan, tutupnya (net_red)