derapjambi.co_kutim – Berliku dalam proses penyelesaian konflik warga petani dengan PT GAWI hari ini (23/12) berakhir dengan kesepakatan pemenuhan kompensasi atas hasil panen warga selama 2 bulan akan segera ditunailan oleh perusahaan.
Di;lansir media ini negosiasi panjang pihak perusahaan yang melibatkan banyak pihak masuk dalam pusaran membuahkan kesepakatan yang diambil dengan mengedepankan musyawarah mufakat Pengurus Koperasi Palma Sari dan Beberapa Kepala Desa ,maka terjadi kesepakatan, dari kedua belah pihak.yaitu antara Menegemen PT.Gawi yang dijelaskan salah satu pengurus Koperasi Palma Sari yang juga sebagai kepala Desa Margo Mulyo Syamsudin.
Bahwa kami telah bertemu dengan pihak menegemen PT. Gawi dari hasil musyawarah tersebut tercapai kesepakatan , bahwa Pihak perusahaan bersedia membayar 2 bulan diawal dari hutang pembayar buah yang selama 4 Bulan untuk Kemitraan dan sisanya akan dilunasi dibulan Januari 2025 baik LO2,Kemitraan dan P20%, dan kesepakatan tersebut ditindak lanjuti dengan mentransfer dana dua bulan tersebut kerekening Koperasi Palma Sari beber Syamsudin.
Masih dalam kesempatan yang sama pewarta coba menghubungi PT.Gawi via telpon dan whatsapp namun tidak ada respon (mno)