derapjambi.co_batanghari .- Rapat gabungan Fraksi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari berlangsung diruang utama DPRD pada Senen (10/07), pembahasan utama dalam rapat gabungan tersebut yaitu laporan dan rekomendasi badan anggaran DPRD Kabupaten Batanghari atas RANPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batanghari tahun 2022.
Disamping itu juga rapat gabungan membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022. Rapat dihadiri para wakil pimpinan DPRD, M.Ja’far waka I dan Ilhamuddin waka II, sekwan M.ali serta dari seluruh faraksi fraksi anggota DPRD.
Politisi berambut putih dari Fraksi Partai Gerindra M.amin (Amin Keriting) memaparkan realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.266.293.731.043,64,- triliun dari target yang telah ditetapkan, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.357.814.885.496.00, triliun atau sebesar 93,26%. Belanja daerah setelah perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp.1.649.293.079.107.00, triliun, terealisasi hanya sebesar Rp.1.323.260.025.201.16, atau setara dengan 93,26% ujar Amin.
Terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jambi atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022, merupakan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan dan pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan laporan keuangan yang dapat merugikan keuangan negara baik yang disengaja atau tidak dan penyimpangan terhadap administrasi cetusnya.
Masih menurut politisi berambut putih Amin keriting pembahasan LHP BPK RI perwakilan Jambi merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 21 UU nomor:15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan anggaran DPRD Kabupaten Batanghari dalam pembahasan bersama TAPD terhadap laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022, DPRD merekomendasikan kepihak pemerintah daerah, berdasarkan hasil temuan LHP BPK RI perwakilan jambi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUTR) kabupaten Batanghari, denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar RP.8.044.198.000,-Milyar sebut Amin.
Disamping itu juga terhadap kekurangan volume dan mutu pada sembilan paket kontrak pekerjaan jalan sebesar Rp.6.681.054.700,Milyar, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.6.681.054.700,Milyar berikut kesalahan klasifikasi belanja modal gedung dan bangunan pada dinas PUPR sebesar Rp.4.283.265.000,Milyar, dan kekurangan volume dan mutu dua paket kontrak pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas PUPR sebesar Rp.367.027.000,juta,-dari hasil temuan tersebut BPK RI perwakilan Jambi merekomendasikan kepada Bupati Batanghari agar memerintahkan kepala Dinas PUTR serta mengintruksikan kepada PPK untuk memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.8.044.198.000,Milyar sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan menyetorkannya ke Kas daerah.
Yang menjadi sorotan utama dalam rapat gabungan selain pembangunan fisik tahun 2022, yaitu pekerjaan peningkatan jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku kecamatan Bajubang yang hanya terealisasi 1,319% dari nilai kontrak sebesar Rp.32.129.035.400, Milyar cukup fenomenal dan menjadi buah bibir perbincangan dalam rapat gabungan yaitu adanya temuan dalam LHP BPK RI perwakilan Jambi adanya kekurangan TPP ASN tahun 2022 sebesar RP.1.804.227.980,Milyar berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS kesehatan terhadap ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022 sebesar 5% dari tambahan penghasilan pegawai ASN (TPP-ASN).
Berdasarkan hal tersebut Badan anggaran DPRD Kabupaten Batanghari merekomendasikan kepada pemerintah daerah, wajib untuk melaksanakan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi sesuai dengan peraturan (gune)