• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 23, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Kumham

Berantas Perjudian, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ringkus Dua Pelaku Judi Online

editor derap jambi by editor derap jambi
Agustus 23, 2022
in Kumham
0
Berantas Perjudian, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ringkus Dua Pelaku Judi Online
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi       –  Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu berhasil meringkus Dua pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial Y (41) warga Desa Teluk Raya RT 08 dan D (25) warga Desa Kota Karang sebagai pemain judi online dan menyiapkan tempat.

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus A Purba melalui Kanit Reskrim IPDA H.Sirait mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polsek setempat.

READ ALSO

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”

Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar

” Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat,Dua Pelaku 303 judi online jenis Togel dan Slot diringkus unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu dan penangkapan kedua pelaku ini di dua lokasi berbeda yakni Desa Kota Karang dan Desa Teluk Raya pada Senin malam (22/08)”ungkapnya Kanit Reskrim IPDA H.Sirait, selasa, (23/08).

Lanjutnya dikatakan Sirait,lokasi pertama unit Reskrim menangkap pelaku judi online Y (41) warga RT.08 Desa Teluk Raya dirumahnya tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan pemeriksaan ditemukan sejumlah uang, handphone dan barang bukti transaksi yang digunakan pelaku untuk berjualan togel melalui online melalui Smartphone.”tuturnya.

Ditambahkan IPDA H.Sirait, Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu melanjutkan dengan penggerebekan dilokasi kedua di Desa Kota Karang disebuah warung milik pelaku D (25).dan D sebagai pemain judi online dan  menyiapkan tempat serta memfasilitasi para pemain judi online dengan mentransfer deposito ke akun slot dan mengambil keuntungan dari penjualan dana melalui aplikasi digital.

Selanjutnya terduga Dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” tandas Kanit.

Ditempat yang sama Kedua pelaku yang sedang di periksa petugas mengakui atas perbuatannya, Y (41) mengatakan baru beberapa bulan berjualan togel online.

Sementara D (25) juga mengaku kepada penyidik baru sekitar tujuh bulan memfasilitasi penjualan deposit judi online dengan menggunakan smartphone (sbh)

Tags: Berantas PerjudianUnit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ringkus Dua Pelaku Judi Online

Related Posts

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”
Kumham

Proses Penegakan Hukum Kades Tepian Makmur Jalan Ditempat ”KUTIM GELAP”

April 10, 2025
Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar
Kumham

Tak Terkendali, Rokok Non Cukai Bebas Beredar

Desember 4, 2024
Praperadilan Pertama,.Ditunda Majelis Hakim
Kumham

Praperadilan Pertama,.Ditunda Majelis Hakim

November 18, 2024
PH M.Amin SH Praperadilan Kan Polres Batanghari
Kumham

PH M.Amin SH Praperadilan Kan Polres Batanghari

November 15, 2024
Dampak Ilegal Driling, Api Kembali Berkobar
Kumham

Dampak Ilegal Driling, Api Kembali Berkobar

April 20, 2024
Pembatalan Sepihak, Ketua DPD Peradmi Batanghari Berang
Kumham

Pembatalan Sepihak, Ketua DPD Peradmi Batanghari Berang

Februari 14, 2024
Next Post
Polsek Kumpeh Ulu Himbau Warga  Jauhi Judi Online

Polsek Kumpeh Ulu Himbau Warga Jauhi Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Safari Subuh Bupati Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Safari Subuh Bupati Dengarkan Aspirasi Masyarakat

November 27, 2023
Anggota DPRD Muaro Jambi Kunker Ke Kota Bogor   

Anggota DPRD Muaro Jambi Kunker Ke Kota Bogor  

September 27, 2023
Gerak Cepat Pemkab Batanghari Adakan Rembuk Pencegahan Dan Penanganan Stunting

Gerak Cepat Pemkab Batanghari Adakan Rembuk Pencegahan Dan Penanganan Stunting

September 15, 2022
Wabup Tanjabbar Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Wabup Tanjabbar Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Mei 24, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost