derapjambi.co_muarojambi – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2022 di SMP Negeri 9 Muaro Jambi tepatnya di jalan tri tunggal Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam, penggunaan dan BOS disekolah tersebut ada dugaan penggunaannya tidak transparan.
Pasal nya, pihak sekolah tidak secara transparan dalam perincian pengelolaan dana tersebut papan informasi penggunaan dana BOS hanya di jadikan hiasan di dinding saja.
Informasi yang di himpun awak media konfirmasi kepada kepsek SMP Negeri 9 Muaro Jambi Muhajirin mengenai pemasangan papan informasi dana BOS.Dia mengatakan, papan informasi itu kosong karena dihapus.
“nanti kita isi data penggunaan dana BOS,” dalihnya kepsek.
Terpisah Rudy Kurniawan ketua Lembaga Garuda Sakti ( LGS ) mengenai kurangnya Transparan pengelolahan Dana Bos dirinya angkat bicara.Mengingatkan agar semua pihak terkait dan pihak sekolah berani tranparan dalam pengelolaan dan menggunakan dana BOS.
Lanjutnya di katalan Rudy,Dana BOS merupakan program yang di usung oleh pemerintah pusat untuk membantu sekolah, sekolah di seluruh Indonesia baik swasta maupun sekolah negeri.
Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan sejumlah siswa yang terdaftar.
” Adapun besarnya alokasi dana BOS di setiap sekolah yaitu :
1. Untuk sekolah SD yaitu Rp.900.000,00 Per satu orang peserta didik setiap tahun.
2. Untuk sekolah SMP yaitu sebesar Rp.1.100.000,00 Per satu orang peserta didik setiap tahun.
3. Untuk sekolah SMA yaitu sebesar Rp.1.500.000,00 Per satu orang peserta didik setiap tahun.
4. Untuk sekolah SMK yaitu Rp.1.600.000,00 Per satu orang peserta didik setiap tahun.
5. Sekolah teringrasi ( SDLB,SMPLB,SMALB dan SLB ) sebesar Rp.2.000.000,00 Per satu orang peserta didik setiap tahun,”sebutnya Rudy,Rabu, (23/11).
Rudy Kurniawan menegaskan artinya besaran jumlah dana bos yang di terima sekolah adalah jumlah besaran pertingkatan sekolah dikali jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.
“Maka dari itu semua pihak terkait dan sekolah harus berani transparan dan mempublikasikan realisasi pengelolaan dan penggunaan dana BOS tersebut.
Masyarakat, dan orang tua murid harus tau berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah tersebut triwulan nya serta digunakan untuk apa saja,”ujarnya.
Ditambahkan Rudy, Penggunaan dana BOS tersebut juga harus di sertai bukti yang akurat seperti kwintansi dan buku arus kas masuk dan keluarnya.
“Sebagaimana amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”pungkasnya.(sbn)
















