derapjambi.co_muarojambi – Pengeboran yang dilakukan PT Ramai Jaya Abadi Desa Kota Karang Kabupaten Muaro Jambi disoal Pasalnya, sebagian lahan dari keseluruhan yang dieksplorasi sebahgian kepemilikannya di klaim ahli waris Kartini yang didapatkan dari Hj.Halijah.
Penelusuran media ini Abdurrahman anak dari ahli waris Kartini mengungkapkan dia mendapat informasi dari salah seorang warga katanya lahan kepunyaan ibunya yang berlokasi Desa Kota Karang Kabupaten Muaro Jambi sedang ada pengeboran minyak dan gas oleh PT RJA berbekal informasi tersebut dia mengecek ke lokasi ternyata memang benar adanya aktivitas Ekplorasi, setelah melakukan observasi lahan kepunyaan ibunya Kartini dengan luas ± 10 tumbuk termasuk dalam area pengeboran ” benar lahan ibunya ± 10 tumbuk masuk area pengeboran PT RJA”, tegasnya.
Lanjut Abdurrahman dia langsung memasang plang merk dilokasi yang ia klaim sebagai kepunyaan ibunya dan dia mendatangi pihak PT RJA setelah negosiasi pihak Perusahaan menyebutkan lahan tersebut didapatkan dari H.Junaidi atau yang akrab dipanggil Datuk Jhon yang juga anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi atas pemasangan papan merk dari pihak ahli waris, pihak perusahaan lantas menghubungi Datuk Jhon menyampaikan pemasangan patok dari pihak ahli waris berselang beberapa hari Datuk Jhon datang bersama beberapa orang tampak juga Kepala Desa Kasang Lopak Alai Pawi, ujar ahli anak ahli waris Abdurrahman kepada Datuk Jhon memang benar yang bersangkutan telah membeli tanah dengan Kartini (ibu Abdurrahman) tanggal 4 September 2017 dengan ukuran ± P = 135m L = 28m dengan harga Rp 10.000.000 yang juga disaksikan kakak Misran namun ujarnya pula garapan eksplorasi PT RJA melebihi ukuran yang dibeli datuk jhon atas penjelasan tersebut terjadi perdebatan dan berakhir, datuk jhon mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib, kita siap kata abdurrahman, sampai berita ini diturunkan pewarta belum berhasil memintai keterangan Junaidi (datuk jhon), (red)