derapjambi.co_kutim, – Kades Tepian Makmur Suharto Kecamatan Rantau Pulung masih melenggang bebas pasalnya kasus yang membelitnya terkait penyalah gunaan kewenangan dan pembelajaan DD dan ADD tahun 2022, 2023 dan 2024 menguap entah kemana
Diberitakan tokoh masyarakat Desa Tepian Makmur inisial KH dalam keterangannya (09/02) “Ah pak sudah jadi batu es kayaknya karna pelakunya tetap nyantai” tukasnya geram padahal laporan dan bukti sudah diberikan ke Camat dan Bupati hingga APH namun kayaknya tetap stagnan
Lanjutnnya kesal dia menganalogikan kalau kita mencuri ayam, pisang, sawit 3 tandan saja langsung proses jadi hukum tajam kebawah namun tumpul ke bawah, ungkapnya
Ketua BPD Desa Tepian Makmur Santi ditanyakan kelanjutan proses kasus Kades Tepian Makmur Suharto menunggu LHP dari Ifwil (Isfektorat Wilayah) Kabupaten Kutai Timur itu informasi yang kami dapatkan dari APH, unkapnya
Ditanyakan kepada Ketua FKDM Kecamatan Rantau Pulung M. Dahlan terkait kasus Kades Tepian Makmur, kita sebagai warga bingung Kok gini ya kesannya APH lamban memproses kasus ini sejak Oktober 2024 kasus ini bergulir namun tidak progres sama sekali, Pungkasnya
Salah satu pejabat Isfektorat Siti Hawa via WA ditanyakan kasus Kades Tepian Makmur menjelaskan bahwa sudah terbit LHP nya dia menyarankan untuk lebih jelasnya kekantor menemui insfektur, namun kalau saat ini insfektur masih cuti ia menambahkan bahwa terkait pendalam perkara Pidana atau Perdatanya itu bukan ranah kami tapi APH pungkasnya (mno)
















