derapjambi.co_muarojambi – Polsek Jaluko menangkap pelaku pencurian mobil milik warga Desa Bertam, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku beraksi memanfaatkan rumah korban dalam kondisi sepi dan membawa Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam.
Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali,Jum’at (05/08) saat gelar perkara mengatakan, pelaku pencurian mobil yakni YH (40) warga Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan korban Ahmad Wahyudi (30) warga Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung,Kota Jambi
Lanjutnya Kapolsek,Pengamanan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya pencurian mobil di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib Pelapor Pergi meninggalkan rumah bersama Istrinya kondisi rumah pelapor saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci,dan Mobil Xenia milik Pelapor terparkir digarasi, kunci dan STNK mobil di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah, pukul 18.30 Wib.pelapor bersama Istrinya pulang dan mendapati mobil Miliknya sudah tidak ada di garasi.
“Saat pelapor masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga sudah di curi, pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke tetangganya atas nama Yakub dan Yakub menerangkan bahwa terakhir lewat dari depan Pelapor jam 12.00 Wib Mobil sudah tidak ada lagi,”terangnya.
Ditambahkan Kapolsek,untuk barang yang telah di curi berupa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam. Nomor Polisi B 1903 CFV, Nomor Mesin : DL55901, Nomor Rangka MHKV1BA2JCK028971,1(satu) STNK Mobil Xenia warna Hitam Nomor Polisi B 1903 CFV an. SITI AJIR, 1 (satu) Kunci Kontak mobil Xenia. Atas kejadian ini Pelapor mengalami kerugian, +- Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk proses lebih lanjut.
“Akhirnya, dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Polsek Jaluko berhasil menangkap pelaku di Wilayah Hukum Kabupaten Batanghari. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian dan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Jaluko, guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut, Situasi aman kondusif,” jelas AKP Rody.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), dengan ancaman penjara paling lama Tujuh tahun.(sbh)