derapjambi.co_muarojambi – Nikahin Istri orang (nikah terlarang) terjadi baru-baru ini (18/12/2023) pelaku nya inisial DO menikahi SPN yang masih sah istri JT sedangkan DO adalah ASN aktif di lingkup Provinsi Jambi implikasinya suami sahnya melapor ke Polda Jambi
Dalam keterangannya di media suami sah dari SPN yakni JT sabtu (10/02) didampingi pengacaranya Bunyamin SH dan Samiun SH, membuat laporan ke Polda Jambi terkait Perzinahan dan Penikahan tanpa Ijin yang dilakukan DO dengan menikahi SPN yang masih sah istri dari JT.
Masih dalam kesempatan yang sama Penasehat Hukum JT Bunyamin dan Samiun membenarkan laporan yang dilakukannya ke DUMAS (Pengaduan masyarakat) dari klien kami JT, yang mana istri sahnya inisial SPN telah dinikahi oleh oknum ASN berinisial DO
Lanjut pernikahannya berlangsung pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 silam dan sedangkan ustadz yang menjadi pembimbing berinisial HSB menjadi hakim sekaligus wali dari SPN meneruskan sebelum klien kami melapor kami berupaya melakukan mediasi kepada terlapor ditunggu sampai jam 15.00 wib hari ini (10/02).
Terlapor tidak ada yang hadir untuk bermediasi guna mencari solusi penyelesaian sehingga laporan ke Polda Jambi dilanjutkan untuk di proses, bebernya.
Awak media mencoba menghubungi terlapor yaitu DO dan Ustadz HSB Via Telpon dan WhatsApp beberapa namun tak ada tanggapan alias non aktif (red)