• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 12, 2023
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Sekdis Perkim Koja SMA Alergi Terhadap Media

Ketika mau dikonfirmasi terkait Developer "Nakal"

editor derap jambi by editor derap jambi
Juli 4, 2022
in Pendidikan
0
Sekdis Perkim Koja SMA Alergi Terhadap Media
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_koja   –  Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Sonya Maudy Anna menghindar dari pewarta, pasal nya ketika mau mengkonfirmasi seputar berita Developer “Nakal” dia ngacir

Contoh yang tidak patut ditiru dipraktekkan pejabat teras Dinas Perkim Koja SMA sewaktu di datangi pewarta media ini (04/07) guna dimintai keterangannya seputar berita yang telah terbit di media ini sebelumnya tanggal (03/07) dengan judul “Sanksi Pidana Sesuai UU no 1 tahun 2011 Pasal 151, Menanti Developer “Nakal”

READ ALSO

Kepsek SDN 168/IX Tanjung Nangko Izhar Kholik Sangat Apresiasi Atas Giat Ini

Wabub Tanjabbar Hairan Hadiri Gebyar PAUD Tahun 2023

Pewarta (Shiddiq) sewaktu di lobby Disperkim langsung disapa staf nya bernama Mira yang langsung menanyakan dari mana serta maksud kedatangan, “mas dari mana ? Tanya Mira dari media Derap Jambi jawab pewarta terus mas mau cari siapa lanjut mira ? Sekdis jawab pewarta sebelumnya sudah janji ? Kemarin saya sudah komunikasi via DM dengan Kadis Mahruzar tetapi beliau cuti

Lanjutnya makanya hari ini saya bermaksud menemui Sekdis Sonya, Mira sebentar ya mas saya infokan sambil masuk kedalam namun pelayanan yang tidak semestinya di tontonkan sekdisnya dengan santai lewat begitu saja didepan pewarta yang sudah menunggu di lobby tanpa ada basa basi sambil menuju mobil nya setelah beberapa saat baru Mira keluar dan mengatakan kepada pewarta ibu bilang langsung aja sama Kadis mas, kok bisa ya attitude pejabat seperti itu ?

Sebelumnya diberitakan Sangsi pidana bakal menanti para oknum developer “Nakal” Pasalnya, telah terjadi pelanggaran Undang-undang Nomor1 Tahun 2011 terkait penyediaan tempat pemakaman.

Sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi, berpengaruh pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum dan fasilitas yang memadai guna mendukung kegiatan bermasyarakat pada kawasan perumahan

Penelusuran team (30/06) kepada beberapa kawasan perumahan lama dan baru banyak terdapat pembangkangan para pengembangan perumahan (Developer) terhadap PP no 9 tahun 1987 dimana sarana Penyediaan tempat pemakaman tidak tersedia.

Melalui keterangan warga perumahan yang sudah lama dan yang baru yang tidak mau dipublish senada mengatakan untuk tempat pemakaman tidak ada disampaikan sewaktu awal mau mengambil perumahan dan kami juga tidak mengetahui bahwa itu adalah hal kami dan wajib kami ketahui.

Lanjutnya warga perumahan yang lama “kami iuran melalui RT untuk beli tanah pemakaman” tuturnya kami tidak tahu bahwa hal tersebut menjadi tanggungjawab pengembang, sedangkan warga perumahan yang baru menjawab “entahlah bang kami jugo bingung kok biso macam tu Yo”, papar mereka.

PP No 9 tahun 1987 dikuatkan dengan Permendagri no 9 tahun 2009 Bahwa pembangunan Perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas luas tempat pemakaman 2% dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan.

Jika hal tersebut tidak tertunaikan sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2011 pasal 151, yang berbunyi

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan

Dengan dilansir nya berita ini hendaknya konsumen lebih kritis dan developer hendak nya menyampaikan hak-hak dan kewajiban calon konsumen perumahan secara transparan serta pihak terkait via canal lansiran media ini apakah tidak tahu atau sebaliknya ? (red)

Tags: AlergiKojaMediaPerkimSekdisSMATerhadap

Related Posts

Kepsek SDN 168/IX Tanjung Nangko Izhar Kholik Sangat Apresiasi Atas Giat Ini
Pendidikan

Kepsek SDN 168/IX Tanjung Nangko Izhar Kholik Sangat Apresiasi Atas Giat Ini

November 28, 2023
Wabub Tanjabbar Hairan Hadiri Gebyar PAUD Tahun 2023
Pendidikan

Wabub Tanjabbar Hairan Hadiri Gebyar PAUD Tahun 2023

November 27, 2023
Wabub Tanjabbar Menghadiri Sekaligus Memberikan Sambutan Dalam Acara Listerasi Expo
Pendidikan

Wabub Tanjabbar Menghadiri Sekaligus Memberikan Sambutan Dalam Acara Listerasi Expo

November 21, 2023
Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi Tolak Pembangunan Mall Pelayanan Publik.
Pendidikan

Dinilai Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi Minta PPDB Ditinjau Ulang

September 27, 2023
Informasi Beredar Buntut Sekolahnya Diberitakan, Kepsek SDN 059/IX Penyengat Olak Akan Razia Ponsel Seluruh Stafnya
Pendidikan

Informasi Beredar Buntut Sekolahnya Diberitakan, Kepsek SDN 059/IX Penyengat Olak Akan Razia Ponsel Seluruh Stafnya

Februari 14, 2023
Pendidikan

Kabid Dikdas Disdik Muaro Jambi Akan Panggil Kepsek 059/IX Penyengat Olak

Februari 13, 2023
Next Post
Pall X Kecamatan Kobar di Buat Resah Oleh Ulah Anak Punk

Pall X Kecamatan Kobar di Buat Resah Oleh Ulah Anak Punk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Ustadz Abd Somad Hadir di Teluk Nilau, Ribuan Warga Mulai Padati Halaman Masjid Sabillul Hudha

Ustadz Abd Somad Hadir di Teluk Nilau, Ribuan Warga Mulai Padati Halaman Masjid Sabillul Hudha

Agustus 27, 2022

EDITOR'S PICK

Camat Akan Kroscek Pihak Terkait, Soal Dugaan Penjualan Aset Desa Tanjung Senjulang

Camat Akan Kroscek Pihak Terkait, Soal Dugaan Penjualan Aset Desa Tanjung Senjulang

Februari 9, 2023
Pemkab Batanghari terus Maksimal  Basmi Buta Aksara Baca Al-Qur’an

Pemkab Batanghari terus Maksimal Basmi Buta Aksara Baca Al-Qur’an

Oktober 31, 2022
Wabup Bakhtiar Beserta Istri Hadiri Festival Kerinci

Wabup Bakhtiar Beserta Istri Hadiri Festival Kerinci

November 7, 2022
Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Rigid Beton Senilai 7 Milyar Sudah Rusak

Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Rigid Beton Senilai 7 Milyar Sudah Rusak

Agustus 7, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost