derapjambi.co_koja – Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Sonya Maudy Anna menghindar dari pewarta, pasal nya ketika mau mengkonfirmasi seputar berita Developer “Nakal” dia ngacir
Contoh yang tidak patut ditiru dipraktekkan pejabat teras Dinas Perkim Koja SMA sewaktu di datangi pewarta media ini (04/07) guna dimintai keterangannya seputar berita yang telah terbit di media ini sebelumnya tanggal (03/07) dengan judul “Sanksi Pidana Sesuai UU no 1 tahun 2011 Pasal 151, Menanti Developer “Nakal”
Pewarta (Shiddiq) sewaktu di lobby Disperkim langsung disapa staf nya bernama Mira yang langsung menanyakan dari mana serta maksud kedatangan, “mas dari mana ? Tanya Mira dari media Derap Jambi jawab pewarta terus mas mau cari siapa lanjut mira ? Sekdis jawab pewarta sebelumnya sudah janji ? Kemarin saya sudah komunikasi via DM dengan Kadis Mahruzar tetapi beliau cuti
Lanjutnya makanya hari ini saya bermaksud menemui Sekdis Sonya, Mira sebentar ya mas saya infokan sambil masuk kedalam namun pelayanan yang tidak semestinya di tontonkan sekdisnya dengan santai lewat begitu saja didepan pewarta yang sudah menunggu di lobby tanpa ada basa basi sambil menuju mobil nya setelah beberapa saat baru Mira keluar dan mengatakan kepada pewarta ibu bilang langsung aja sama Kadis mas, kok bisa ya attitude pejabat seperti itu ?
Sebelumnya diberitakan Sangsi pidana bakal menanti para oknum developer “Nakal” Pasalnya, telah terjadi pelanggaran Undang-undang Nomor1 Tahun 2011 terkait penyediaan tempat pemakaman.
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi, berpengaruh pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum dan fasilitas yang memadai guna mendukung kegiatan bermasyarakat pada kawasan perumahan
Penelusuran team (30/06) kepada beberapa kawasan perumahan lama dan baru banyak terdapat pembangkangan para pengembangan perumahan (Developer) terhadap PP no 9 tahun 1987 dimana sarana Penyediaan tempat pemakaman tidak tersedia.
Melalui keterangan warga perumahan yang sudah lama dan yang baru yang tidak mau dipublish senada mengatakan untuk tempat pemakaman tidak ada disampaikan sewaktu awal mau mengambil perumahan dan kami juga tidak mengetahui bahwa itu adalah hal kami dan wajib kami ketahui.
Lanjutnya warga perumahan yang lama “kami iuran melalui RT untuk beli tanah pemakaman” tuturnya kami tidak tahu bahwa hal tersebut menjadi tanggungjawab pengembang, sedangkan warga perumahan yang baru menjawab “entahlah bang kami jugo bingung kok biso macam tu Yo”, papar mereka.
PP No 9 tahun 1987 dikuatkan dengan Permendagri no 9 tahun 2009 Bahwa pembangunan Perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas luas tempat pemakaman 2% dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan.
Jika hal tersebut tidak tertunaikan sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2011 pasal 151, yang berbunyi
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan
Dengan dilansir nya berita ini hendaknya konsumen lebih kritis dan developer hendak nya menyampaikan hak-hak dan kewajiban calon konsumen perumahan secara transparan serta pihak terkait via canal lansiran media ini apakah tidak tahu atau sebaliknya ? (red)