• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 30, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM

Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

editor derap jambi by editor derap jambi
Juni 20, 2025
in Agenda
0
Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi      – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

READ ALSO

Bupati Fadhil Tunaikan Sholat Ied di Masjid As Suhada Terusan

Bupati Fadhil Terima Penghargaan di Ivent FTBIN

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (Jnet_red)

Tags: Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM

Related Posts

Bupati Fadhil Tunaikan Sholat Ied di Masjid As Suhada Terusan
Agenda

Bupati Fadhil Tunaikan Sholat Ied di Masjid As Suhada Terusan

Mei 28, 2026
Bupati Fadhil Terima Penghargaan di Ivent FTBIN
Agenda

Bupati Fadhil Terima Penghargaan di Ivent FTBIN

Mei 26, 2026
Maulana Tekankan Integritas dan Kinerja
Agenda

Maulana Tekankan Integritas dan Kinerja

Mei 20, 2026
Ekspektasi Tinggi, Wali Kota Maulana Tekankan ASN Harus Memiliki Mental Kuat
Agenda

Ekspektasi Tinggi, Wali Kota Maulana Tekankan ASN Harus Memiliki Mental Kuat

Mei 20, 2026
Walikota Jambi Apresiasi Gubernur Turun Langsung Tinjau TKA SMP
Agenda

Walikota Jambi Apresiasi Gubernur Turun Langsung Tinjau TKA SMP

Mei 20, 2026
Ini Kata Fadhil Arief di Pamungkas JSFL 2026
Agenda

Ini Kata Fadhil Arief di Pamungkas JSFL 2026

Mei 17, 2026
Next Post
Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Temuan BPK 1,8 Milyar di RSUD Daud Arif, Begini Penjelasan Sekda Tanjabbar

Temuan BPK 1,8 Milyar di RSUD Daud Arif, Begini Penjelasan Sekda Tanjabbar

Desember 16, 2022
Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas

Tutup Latsar Gelombang 1 Tahun 2025

November 10, 2025
Diduga Developer dan Perkim Main Mata, Komisi III DPRD Koja Mendadak “Tunawicara”

Diduga Developer dan Perkim Main Mata, Komisi III DPRD Koja Mendadak “Tunawicara”

Agustus 26, 2022
Tutur Sekdis Dinsos Koja, P3RI Verval Pemulung 2024 Sepakat

Tutur Sekdis Dinsos Koja, P3RI Verval Pemulung 2024 Sepakat

Desember 27, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost