derapjambi.co_muarojambi – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi berhasil meringkus seorang diduga pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor. Terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu berinisial, LHS (30),
Kapolsek Mestong AKP Taroni Zabua membenarkan Kejadian pencurian tersebut terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2022 Sekira Pukul 09.50 wib, Sebelumnya Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Rumahnya (TKP).
Dijelaskan Kapolsek,kejadian pencurian tersebut terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2022 Sekira Pukul 09.50 wib, Sebelumnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumahnya (TKP), tidak lama kemudian Korban mendengar ada suara Sepeda motor dan langsung melihat ternyata sepeda motor pelapor telah di curi atau dibawa kabur pelaku.
“Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung menghubungi dan memberitahu kejadian tersebut ke Abangnya yang sedang berada di Jambi,”sebut Kapolsek Mestong AKP Taroni Zabua saat di wawancarai media ini,senin,(15/08).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, penangkapan LHS (30) ini berdasarkan dari laporan korban yang telah melapor ke Polsek Mestong.
Menanggapi hal tersebut,Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Mestong,Minggu (14/08) langsung melakukan patroli bersama, saat itu melihat saksi ketemu dengan pelaku dan memberhentikan pelaku di TKP.
“Pelaku berhasil di tangkap dan langsung diamankan Anggota polsek mestong guna untuk menidaki penidakan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kata Taroni Zabua, tersangka LHS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(sbh)