derapjambi.co_kotajambi, – Anggota DPRD Kota Jambi berang mengetahui cara kerja pengembang perumahan (developer) di kota Jambi yang di duga kuat banyak melanggar aturan telah diberlakukan.
Hal itu di katakan Kurniawansyah salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Jambi saat dikonfirmasi Media ini. Menurutnya, bukan hanya fasilitas umum yang harus diperhatikan para pengembang tetapi analisis dampak lingkungan juga harus menjadi pusat perhatian.
” Dengan kondisi saat ini, titik perumahan itu sendiri harus memastikan tempat dan dampak lingkungan di sekitarnya, ” katanya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (21/07).
Lebih lanjut, oleh karenanya musti di kroscek amdal nya kembali, dan bagi yang menerobos dari pada aturan itu sendiri musti di beri sanksi jelas agar tidak ada masyarakat kota yang di rugikan.
” Jika dari hasil kroscek Dinas terkait didapati pengembang yang dengan sengaja melanggar dan mengabaikan aturan harus diberi sangsi tegas, agar tidak merugikan masyarakat, terutama pemilik perumahan itu sendiri, ” tegasnya.
Kurniawansyah juga menjelaskan, Kami rasa Komisi III DPRD Kota Jambi sudah mendatangi titik-titik perumahan yang ada di Kota Jambi.
” Kita sudah kroscek langsung ke lokasi, temuan yang kami dapatkan dilapangan juga sudah disampaikan ke Dinas terkait, kita berharap Perkim dan DLH segera menindak tegas apa yang sudah menjadi temuan dilapangan, ” sebut politisi muda PKS ini.
Menurutnya juga, terlebih pengembang-pengembang yang baru akan memulai rencana dalam pembangunan perumahan kedepan harus melalui kajian dan mengacu pada aturan yang sudah ada.
” Menlengkapi persyaratan dan memastikan dampak timbulnya banjir kedepan, karna tidak mustahil kalau semua lahan di jadikan bangunan kemana lagi genangan air itu di alirkan, ” jelasnya.
Saat disinggung soal pasilitas sosial berupa penyediaan lahan pemakaman oleh pihak Developer yang selama ini tidak dilakukan sementara itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).
Menurutnya persoalan itu bukan persoalan baru, kalau berbicara itu sudah kita pastikan rata-rata tidak ada lahan pemakaman dan sudah di pastikan pengembang sudah tidak bisa lagi menyiapkan lahan menyangkut perumahan yang terbilang sudah berusia 10 Tahun ke atas.
” Persoalan hari ini yang lebih rumit, yaitu soal dampak dari perumahan, kalau soal Fasilitas bukan cuma Pemkot masyarakat yang membeli perumahan mesti menuntut akan hal itu, namun tidak terlepas dari peran Dinas Perkim dan pihak pemberi izin, “ujarnya.
Ia juga menambahkan, saya rasa Kadis Perkim dalam hal ini selalu keras dalam penindakannya namun ada hal yg tidak bisa di paksakan dalam hal ini diantaranya perumahan yang tergolong sudah lama.
” Pasca munculnya keluhan masyarakat, maka hari ini kami harus memastikan pengembang yang melakukan pembangunan saat ini kami dorong perkim bertindak tegas, dak ado sesuai aturan stop kan dan cabut izin nyo, “pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan permainan pihak Developer dalam penyediaan fasum dan fasos yang berimbas pada hilangnya hak konsumen yang semestinya wajib di sediakan pihak pengembang.
Penelusuran team (30/06) kepada beberapa kawasan perumahan lama dan baru banyak terdapat pembangkangan para pengembangan perumahan (developer) terhadap PP Nomor 9 tahun 1987 dimana sarana Penyediaan tempat pemakaman tidak tersedia.
Melalui keterangan secara acak lokasi di Kota Jambi warga perumahan yang bermukim lama dan warga perumahan yang baru yang tidak mau dipublish mengatakan untuk tempat pemakaman tidak ada disampaikan sewaktu awal mau mengambil perumahan dan kami juga tidak mengetahui bahwa itu adalah hak kami yang wajib kami ketahui.
“kami iuran melalui RT untuk beli tanah pemakaman, kami tidak tahu bahwa hal tersebut menjadi tanggungjawab pengembang, sedangkan warga perumahan yang baru menjawab entahlah bang kami jugo bingung kok biso macam tu yo” papar mereka.
Siapa yang bermain dibalik raibnya sejumlah pasilitas yang seharusnya dapat dinikmati oleh konsumen. Apakah benar ini hanya ulah oknum Developer nakal atau ada pihak-pihak yang turut terlibat.
Diminta kepada Pemkot Jambi segera melakukan kroscek terkait hal tersebut agar kedepan tidak ada lagi pengembang yang bermain-main dengan aturan dan undang-undang yang merugikan konsumen. (Tim)