• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 10, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman

editor derap jambi by editor derap jambi
Mei 25, 2026
in Nasional
0
Agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi   – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05).

READ ALSO

Menteri Nusron: Idul Adha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Ketua TP-PKK Batang Hari Zulva Fadhil, Turut Dampingi Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Ny. Hj.Hesnidar Haris, SE

Secara umum, proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sedangkan penjual, mereka wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (net_red)

Tags: agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Related Posts

Menteri Nusron: Idul Adha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan
Nasional

Menteri Nusron: Idul Adha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Mei 28, 2026
Ketua TP-PKK Batang Hari Zulva Fadhil, Turut Dampingi Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Ny. Hj.Hesnidar Haris, SE
Nasional

Ketua TP-PKK Batang Hari Zulva Fadhil, Turut Dampingi Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Ny. Hj.Hesnidar Haris, SE

Mei 26, 2026
Walikota Maulana Ajukan Hadirnya PAUD Negeri di Setiap Kecamatan
Nasional

Walikota Maulana Ajukan Hadirnya PAUD Negeri di Setiap Kecamatan

Mei 22, 2026
Pemkot Jambi Gelar Event Wali Kota Cup Race 2026 Semarakkan Hari Ulang Tahun dan Hari Jadi Tanah Pilih
Nasional

Pemkot Jambi Gelar Event Wali Kota Cup Race 2026 Semarakkan Hari Ulang Tahun dan Hari Jadi Tanah Pilih

Mei 22, 2026
Walikota Jambi Terima Kunjungan SIlahturahmi Rektor Unja
Nasional

Walikota Jambi Terima Kunjungan SIlahturahmi Rektor Unja

Mei 22, 2026
Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum RI
Nasional

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum RI

Mei 22, 2026
Next Post
Bupati Fadhil Terima Penghargaan di Ivent FTBIN

Bupati Fadhil Terima Penghargaan di Ivent FTBIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Audensi Bupati Fadhil Dengan PTPN IV

Audensi Bupati Fadhil Dengan PTPN IV

Desember 18, 2024
Menteri Nusron Imbau Pemda Kalteng Percepat Pemutakhiran

Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria sebagai Solusi Utama

Desember 17, 2025
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik

Agustus 29, 2025
HANTARU Ke-64 Diperingati, Kakanwil BPN Bacakan Pidato Menteri AHY

HANTARU Ke-64 Diperingati, Kakanwil BPN Bacakan Pidato Menteri AHY

September 26, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost