• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Mei 18, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, 

editor derap jambi by editor derap jambi
Mei 18, 2026
in Daerah
0
Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi     – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

READ ALSO

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Bupati Fadhil Lepas 210 JCH Batanghari

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (net_red)

Tags: Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Related Posts

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Daerah

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Mei 18, 2026
Bupati Fadhil Lepas 210 JCH Batanghari
Daerah

Bupati Fadhil Lepas 210 JCH Batanghari

Mei 17, 2026
Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat
Daerah

Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Mei 16, 2026
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel
Daerah

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel

Mei 16, 2026
Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Daerah

Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Mei 15, 2026
Eskalasi Meningkat, PT GAWI vs Poktan Melati
Daerah

Eskalasi Meningkat, PT GAWI vs Poktan Melati

Mei 14, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Tanjabbar Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Kemendagri

Bupati Tanjabbar Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Kemendagri

November 24, 2022
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Oktober 6, 2025
Alokasi ADD dan DD Desa Tepian Makmur Macet, Siapa Yang Tanggungjawab

Alokasi ADD dan DD Desa Tepian Makmur Macet, Siapa Yang Tanggungjawab

Januari 4, 2025
Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Januari 18, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost