• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, Februari 10, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

TMPL Pertanyakan Soal Pembabatan Hutan Mangrove Tanjabtim

editor derap jambi by editor derap jambi
September 12, 2022
in Nasional
0
TMPL Pertanyakan Soal Pembabatan Hutan Mangrove Tanjabtim
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_tanjabtim, – Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan (TMPL) Provinsi Jambi, pertanyaan soal Pembabatan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pasalnya, Dinas lingkungan hidup dan Ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur melakukan  Penutupan aktivitas di area pesisir pantai desa Sungai Sayang kecamatan Sadu, pasca dilakukannya pembabatan hutan mangrove di wilayah tersebut.

READ ALSO

Satu Dekade RS Raudhah Melayani, Gelar Jalan Santai

Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan

Menurut Hamdi Zakaria, Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan (TMPL) Provinsi Jambi, jika ditemukan adanya pelanggaran pada peristiwa ini, selain sangsi Administratif juga bisa di pertanyakan sangsi pidana terkait perusakan hutan mangrove.

” Karena negara kita negara hukum, maka hukum mesti di tegakkan seadil adilnya, jangan terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, ” katanya.

Lebih lanjut, jika ditemukan pembukaan lahan tanpa izin dari pejabat yang berwenang misalnya, berarti ada indikasi pelanggaran pasal 17 ayat 2 UU nomor 18 Tahun 2013 junto pasal 29 ayat 1, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan sangsi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun.

Jika ada dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, bisa saja di jerat dengan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 109, dan dalam pasal 69 ayat 1 huruf a juncto pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar.

” Pihak DLH Tanjabtim dan Pihak DPRD, semoga benar – benar serius untuk menuntaskan permasalahan ini nanti, jangan sampai setengah hati, sehingga tidak ada lagi pengrusakan di pinggiran pesisir, ” pungkasnya.(ham)

Related Posts

Satu Dekade RS Raudhah Melayani, Gelar Jalan Santai
Nasional

Satu Dekade RS Raudhah Melayani, Gelar Jalan Santai

Februari 9, 2026
Gubernur DIY Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan
Nasional

Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan

Februari 9, 2026
Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara
Nasional

Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

Februari 8, 2026
Layanan Tetap Prima Dikala Libur Nataru
Nasional

Gelar Pelataran di Hari Libur

Februari 7, 2026
Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh
Nasional

Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026

Februari 6, 2026
Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh
Nasional

Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh

Februari 6, 2026
Next Post
Polres Tanjabbar Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat

Polres Tanjabbar Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Kembali Berulah PT.GAWI Plantation, Dapat Sorotan Tajam Pemkab Kutim “Memble”

“Lemah Pengawasan” Ketua DPRD Kutim Jimmy, PT.GAWI Plantation Kembali Berulah

April 6, 2025
Dirjen PSKP dalam Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN

Dirjen PSKP dalam Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN

Desember 10, 2025
Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Januari 16, 2026
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapim untuk Pantau Progres Kinerja

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapim untuk Pantau Progres Kinerja

Oktober 21, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost