derapjambi.co_tanjabtim, – Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan (TMPL) Provinsi Jambi, pertanyaan soal Pembabatan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pasalnya, Dinas lingkungan hidup dan Ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur melakukan Penutupan aktivitas di area pesisir pantai desa Sungai Sayang kecamatan Sadu, pasca dilakukannya pembabatan hutan mangrove di wilayah tersebut.
Menurut Hamdi Zakaria, Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan (TMPL) Provinsi Jambi, jika ditemukan adanya pelanggaran pada peristiwa ini, selain sangsi Administratif juga bisa di pertanyakan sangsi pidana terkait perusakan hutan mangrove.
” Karena negara kita negara hukum, maka hukum mesti di tegakkan seadil adilnya, jangan terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, ” katanya.
Lebih lanjut, jika ditemukan pembukaan lahan tanpa izin dari pejabat yang berwenang misalnya, berarti ada indikasi pelanggaran pasal 17 ayat 2 UU nomor 18 Tahun 2013 junto pasal 29 ayat 1, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan sangsi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun.
Jika ada dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, bisa saja di jerat dengan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 109, dan dalam pasal 69 ayat 1 huruf a juncto pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar.
” Pihak DLH Tanjabtim dan Pihak DPRD, semoga benar – benar serius untuk menuntaskan permasalahan ini nanti, jangan sampai setengah hati, sehingga tidak ada lagi pengrusakan di pinggiran pesisir, ” pungkasnya.(ham)















