derapjambi.co_koja – Atas dedikasi dan dukungan dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 68 Kelurahan se- Kota Jambi, Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, MKM, menerima Piagam (Posbankum) yang tersebar di seluruh Desa dan Kelurahan di Provinsi Jambi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H, secara langsung, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/04).
Peresmian ini dilakukan guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat akar rumput,yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum, baik untuk perkara perdata maupun pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman menyampaikan harapannya agar Posbankum ini dapat dimanfaatkan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai sengketa.
“Kita ingin akses keadilan hadir untuk semua, tanpa harus jauh-jauh mencari bantuan hukum,” ujarnya.
la menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan program ini. Mulai dari Pemda, aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, TNI melalui Babinsa, hingga organisasi bantuan hukum.
Selain itu, pemerintah tengah mendorong penguatan peran paralegal di desa. Rencananya, setiap desa akan memiliki dua paralegal yang direkrut dan dilatih oleh organisasi bantuan hukum (LBH) untuk membantu proses mediasi di masyarakat.
“Kita juga sedang memikirkan skema honorarium bagi paralegal agar program ini berjalan optimal. Ini akan kita bahas bersama lintas kementerian dan DPR,” tambahnya.
Sementara itu, usai menerima penghargaan secara langsung, Wali Kota Maulana menyambut baik dan menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum yang telah hadir disetiap Kelurahan se-Kota Jambi.
“Alhamdulillah, untuk Provinsi Jambi, Kota Jambi menjadi yang pertama di mana seluruh Kelurahannya telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Dari 68 Kelurahan yang ada, sebanyak 20 telah mengirimkan data untuk mengikuti lomba tingkat Nasional, dan alhamdulillah kita berhasil meraih kemenangan melalui perwakilan Kota Jambi, yaitu Bapak Ubaidillah di tingkat Nasional,” ungkap Maulana.
Dirinya berharap dengan terbentuknya Posbakum di setiap Kelurahan, masyarakat koja dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum, hingga rujukan advokasi secara gratis melalui berbagai LBH yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
“Kita tentu tidak berharap adanya masalah hukum di masyarakat. Namun apabila terjadi, penyelesaiannya dapat dimulai dari tingkat Kelurahan melalui Posbankum. Para lurah juga telah dibekali kemampuan sebagai non-litigation peacemaker,” jelasnya (net_red)
















