derapjambi.co_kotajambi – Banyaknya kawasan perumahan dan pemukiman yang dibuat para pengembang (developer) di Kota Jambi dalam pelaksanaanya tidak berjalan mulus faktanya masih banyak ditemukan masalah yang akhirnya menyisakan pertanyaan salah satunya lahan pemakaman, pasalnya dilapangan acap ditemukan objek tersebut tidak tersedia.
Di konfirmasi media ini diruang kerjanya senin pagi (11/07) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi Mahruzar menuturkan bahwa SOP yang kita terapkan jelas bahwa site plan setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan untuk pemukiman dia harus menyisihan fasiltas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 % dari total luas kawasan pemukiman yang nantinya mereka bangun
Dikatannya lagi dari luas lahan 35 % tersebut juga terdapat untuk lahan pemakaman sebesar 2% sesuai dengan PP no 9 tahun 1987, Permendagri dan Permendag no 9 tahun 2009 para developer sudah harus menyerahkan dokumen legalitasnya (Sertifikat) atas nama Pemkot Jambi ke Dinas Perkim setelah itu tertunaikan baru mereka bisa menggarap lahan tersebut
Realisasi dilapangan kompensasi lahan pemakaman dengan luasan 2% yang disediakan Developer biasanya mereka menyerahkannya kepada Pemkot Jambi untuk mengurusnya dalam hal ini Dinas Perkim untuk mendistribusikan kepada yang berhak (konsumen perumahan).saat lahan tersebut dibutuhkan
Ditanyakan awak media ini kembali ke Mahruzar seputar apakah pengembang memberitahukan hal ini kepada konsumen sebab beberapa fakta dan informasi narasumber dilapangan mulai dari brosur hingga angkat kredit sama pihak perbankan hal tersebut (Lahan pemakaman) juga tidak tersampaikan.? memang setahu saya belum pernah ada ditemukan brosur perumahan lahan pemakaman dicantumkan karna tidak etis dalam frame marketing, tuturnya
Terkait UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Indra Lesmana juga angkat bicara ketika ditanyakan pewarta seputar apakah developer dan pihak bank soal informasi yang semestinya tersampaikan (Soal lahan pemakaman) konsumen tidak tersampaikan apakah ada domain nya KI dan apakah ada sanksinya ?
Indra, Domain untuk memberikan sanksi ringan hingga berat atas pertanyaan tersebut yakni badan publik terkait.
Lanjut Indra contoh pemohon meminta data yang dikecualikan kepada badan publik (termohon) berikut dengan alasannya, maka pihak termohon atas dasar UU no 14 tahun 2008 wajib memberikan data yang dimintakan dengan rentan waktu 10 plus 7 hari kerja.
Namun dalam rentan tersebut termohon (badan publik) tidak merespon permintaan pemohon sanksi pidanan kurungan sesuai dengan UU no 18 tahun 2008 pasal 52 akan menunggu.
Selanjutnya pemohon selambatnya 15 hari sudah bisa mengajukan ke Komisi informasi terkait sengketa informasi tersebut dari hasil laporan tersebut maka KI akan meminta keterangan bahkan menghadirkan pihak-pihak terkait hingga putusan diberikan namun jika terbukti badan publik sengaja tidak memberikan data yang dikecualikan maka sesuai putusan KI maka hal tersebut menjadi ranah pihak kepolisian untuk memproses nya sanksi Pidana kurungan menunggu
Adapun bunyi Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) (net_red)