• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Desember 11, 2023
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Birokrasi

Statement Kadis Perkim Koja Terkait Realisasi PP no 9 Tahun 1987, Ketua KI Provinsi Jambi Juga Angkat Bicara

Terkait Developer Nakal

editor derap jambi by editor derap jambi
Juli 14, 2022
in Birokrasi
0
Statement Kadis Perkim Koja Terkait Realisasi PP no 9 Tahun 1987, Ketua KI Provinsi Jambi Juga Angkat Bicara
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_kotajambi  – Banyaknya kawasan perumahan dan pemukiman yang dibuat para pengembang (developer) di Kota Jambi dalam pelaksanaanya tidak berjalan mulus faktanya masih banyak ditemukan masalah yang akhirnya menyisakan pertanyaan salah satunya lahan pemakaman, pasalnya dilapangan acap ditemukan objek tersebut tidak tersedia.

Di konfirmasi media ini diruang kerjanya senin pagi (11/07) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi Mahruzar menuturkan bahwa SOP yang kita terapkan jelas bahwa site plan setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan untuk pemukiman dia harus menyisihan fasiltas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 % dari total luas kawasan pemukiman yang nantinya mereka bangun

READ ALSO

Pemkab Batanghari Gelar Car Free Day

Wabub Tanjabbar Menghadiri Peresmian Rumdis Asrama Kodim 0419/Tanjab

Dikatannya lagi dari luas lahan 35 % tersebut juga terdapat untuk lahan pemakaman sebesar 2% sesuai dengan PP no 9 tahun 1987, Permendagri dan Permendag no 9 tahun 2009 para developer sudah harus menyerahkan dokumen legalitasnya (Sertifikat) atas nama Pemkot Jambi ke Dinas Perkim setelah itu tertunaikan baru mereka bisa menggarap lahan tersebut

Realisasi dilapangan kompensasi lahan pemakaman dengan luasan 2% yang disediakan Developer biasanya mereka menyerahkannya kepada Pemkot Jambi untuk mengurusnya dalam hal ini Dinas Perkim untuk mendistribusikan kepada yang berhak (konsumen perumahan).saat lahan tersebut dibutuhkan

Ditanyakan awak media ini kembali ke Mahruzar seputar apakah pengembang memberitahukan hal ini kepada konsumen sebab beberapa fakta dan informasi narasumber dilapangan mulai dari brosur hingga angkat kredit sama pihak perbankan hal tersebut (Lahan pemakaman) juga tidak tersampaikan.? memang setahu saya belum pernah ada ditemukan brosur perumahan lahan pemakaman dicantumkan karna tidak etis dalam frame marketing, tuturnya

Terkait UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Indra Lesmana juga angkat bicara ketika ditanyakan pewarta seputar apakah developer dan pihak bank soal informasi yang semestinya tersampaikan (Soal lahan pemakaman) konsumen tidak tersampaikan apakah ada domain nya KI dan apakah ada sanksinya ?

Indra, Domain untuk memberikan sanksi ringan hingga berat atas pertanyaan tersebut yakni badan publik terkait.

Lanjut Indra contoh pemohon meminta data yang dikecualikan kepada badan publik (termohon) berikut dengan alasannya, maka pihak termohon atas dasar UU no 14 tahun 2008 wajib memberikan data yang dimintakan dengan rentan waktu 10 plus 7 hari kerja.

Namun dalam rentan tersebut termohon (badan publik) tidak  merespon permintaan pemohon sanksi pidanan kurungan sesuai dengan UU no 18 tahun 2008 pasal 52 akan menunggu.

Selanjutnya pemohon selambatnya 15 hari sudah bisa mengajukan ke Komisi informasi terkait sengketa informasi tersebut dari hasil laporan tersebut maka KI akan meminta keterangan bahkan menghadirkan pihak-pihak terkait hingga putusan diberikan namun jika terbukti badan publik sengaja tidak memberikan data yang dikecualikan  maka sesuai putusan KI maka hal tersebut menjadi ranah pihak kepolisian untuk memproses nya sanksi Pidana kurungan menunggu

Adapun bunyi Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) (net_red)

Tags: JambiJuga Angkat BicaraKadisKetuaKIKojaPerkimPP no 9 Tahun 1987ProvinsiStatementTerkait

Related Posts

Pemkab Batanghari Gelar Car Free Day
Birokrasi

Pemkab Batanghari Gelar Car Free Day

November 30, 2023
Wabub Tanjabbar Menghadiri Peresmian Rumdis Asrama Kodim 0419/Tanjab
Birokrasi

Wabub Tanjabbar Menghadiri Peresmian Rumdis Asrama Kodim 0419/Tanjab

November 27, 2023
Ekplorasi “Ilegal” PT RJA Seret Anggota DPRD Muaro Jambi Datuk Jhon
Birokrasi

Diduga Kuat Maladministrasi, Perijinan Eksplorasi Migas PT RJA Siapa Yang Bertanggungjawab

Juni 20, 2023
Terkait Jabatan Kadis PUPR Lebih Dari Lima Tahun, Sekda Sebut BKD Lalai
Birokrasi

Terkait Jabatan Kadis PUPR Lebih Dari Lima Tahun, Sekda Sebut BKD Lalai

April 5, 2023
Akibat Maladministrasi Developer, Korban Kembali Ditemukan
Birokrasi

Akibat Maladministrasi Developer, Korban Kembali Ditemukan

Maret 3, 2023
Wabup Batanghari Bakhiar Lantik 136 Pejabat Struktural
Birokrasi

Wabup Batanghari Bakhiar Lantik 136 Pejabat Struktural

Januari 16, 2023
Next Post
Statement Kadis Perkim Koja Terkait Realisasi PP no 9 Tahun 1987, Ketua KI Provinsi Jambi Juga Angkat Bicara

Banyak Developer Kangkangi PP No 9 Tahun 1987, Ini Kata Kadis Perkim Koja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Ustadz Abd Somad Hadir di Teluk Nilau, Ribuan Warga Mulai Padati Halaman Masjid Sabillul Hudha

Ustadz Abd Somad Hadir di Teluk Nilau, Ribuan Warga Mulai Padati Halaman Masjid Sabillul Hudha

Agustus 27, 2022

EDITOR'S PICK

Pasca Longsor, Aktivitas Bongkar Muat di Kelurahan Senyerang Terganggu

Pasca Longsor, Aktivitas Bongkar Muat di Kelurahan Senyerang Terganggu

Oktober 30, 2022
Diduga Bantuan Warga Desa Kasang Pudak Diselewengkan

Diduga Bantuan Warga Desa Kasang Pudak Diselewengkan

September 24, 2022
Proyek Provinsi Loncat Tahun, Konsultan Pengawas Bungkam

Proyek Provinsi Loncat Tahun, Konsultan Pengawas Bungkam

Januari 19, 2023
PT. Bunian Jaya Abaikan Tuntutan Warga Kasang Pudak, Warga Sebut Perusahaan Kebal Hukum

PT. Bunian Jaya Abaikan Tuntutan Warga Kasang Pudak, Warga Sebut Perusahaan Kebal Hukum

Juli 20, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost