derapjambi.co_koja – Banyaknya kawasan perumahan dan pemukiman yang dibuat para pengembang (developer) di Kota Jambi dalam pelaksanaanya tidak berjalan mulus. Pasalnya masih banyak ditemukan masalah yang belakangan menyisakan pertanyaan.
Meskipun Undang-Undang serta turunannya yang mengatur tentang pengelolaan perumahan sangat jelas untuk menjadi acuan para Developer namun tetap saja terjadi kong kalikong “oknum” Developer nakal untuk meraup keuntungan lebih besar. Salah satunya ketersediaan lahan pemakaman yang seharusnya menjadi kewajiban pihak pengembang perumahan, namun fakta dilapangan objek tersebut tidak tersedia.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi Mahruzar saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa SOP yang di terapkan jelas bahwa siteplan setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan untuk pemukiman harus menyisihkan fasiltas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 persen dari total luas kawasan pemukiman yang nantinya mereka bangun.
” SOP nya jelas bahwa setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan harus menyisihkan fasilitas umum ( fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 persen dari total luas kawasan permukiman yang akan dibangun, ” jelas kadis (11/07).
Dikatannya juga dari luas lahan 35 persen tersebut juga terdapat untuk lahan pemakaman sebesar 2 persen sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 1987, Permendagri dan Permendag Nomor 9 tahun 2009 para Developer sudah harus menyerahkan dokumen legalitasnya (Sertifikat) atas nama Pemkot Jambi ke Dinas Perkim setelah itu tertunaikan baru mereka bisa menggarap lahan tersebut.
” Itu sangat jelas di atur dalam PP Nomor 9 Permendagri dan Permendag, setelah semuanya tertunaikan baru pegembang bisa menggarap lahan, ” sebut kadis.
Realisasi dilapangan kompensasi lahan pemakaman dengan luasan 2 persen yang disediakan Developer biasanya mereka menyerahkannya kepada Pemkot Jambi untuk mengurusnya dalam hal ini Dinas Perkim untuk mendistribusikan kepada yang berhak (konsumen perumahan).saat lahan tersebut dibutuhkan
Saat ditanya seputar apakah pengembang memberitahukan hal ini kepada konsumen sebab beberapa fakta dan informasi dilapangan mulai dari brosur hingga sewaktu angkat kredit sama pihak perbankan hal tersebut (Lahan pemakaman) juga tidak tersampaikan.
” Memang setahu saya belum pernah ada ditemukan brosur perumahan tercantum lahan pemakama karna tidak etis dalam frame marketing, tuturnya
Diberitakan sebelumnya terkait dugaan permainan pihak developer dalam penyediaan fasum dan fasos yang berimbas pada hilangnya hak konsumen yang semestinya wajib di sediakan pihak Developer
Penelusuran team (30/06) kepada beberapa kawasan perumahan baik yang sudah lama dan yang baru banyak terdapat pembangkangan para pengembangan perumahan (developer) terhadap PP Nomor 9 tahun 1987 dimana sarana Penyediaan tempat pemakaman tidak tersedia.
Melalui keterangan secara acak lokasi di Kota Jambi warga perumahan yang bermukim lama dan warga perumahan yang baru yang tidak mau dipublish mengatakan untuk tempat pemakaman tidak ada disampaikan sewaktu awal mau mengambil perumahan dan sewaktu angkat kredit kami juga tidak mengetahui bahwa itu adalah hak kami yang wajib kami ketahui.
“kami iuran melalui RT untuk beli tanah pemakaman, kami tidak tahu bahwa hal tersebut menjadi tanggungjawab pengembang, sedangkan warga perumahan yang baru berdiri menjawab entahlah bang kami jugo bingung kok biso macam tu yo” papar mereka.
Siapa yang bermain dibalik raibnya sejumlah pasilitas yang seharusnya dapat dinikmati oleh konsumen. Apakah benar ini hanya ulah oknum developer nakal atau ada pihak-pihak yang turut terlibat.
Diminta kepada Pemkot Jambi segera melakukan kroscek terkait hal tersebut agar kedepan tidak ada lagi pengembang yang bermain-main dengan aturan dan undang-undang yang merugikan konsumen. (Tim)