• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 8, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Sosial

Banyak Developer Kangkangi PP No 9 Tahun 1987, Ini Kata Kadis Perkim Koja

editor derap jambi by editor derap jambi
Juli 14, 2022
in Sosial
0
Statement Kadis Perkim Koja Terkait Realisasi PP no 9 Tahun 1987, Ketua KI Provinsi Jambi Juga Angkat Bicara
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_koja  –  Banyaknya kawasan perumahan dan pemukiman yang dibuat para pengembang (developer) di Kota Jambi dalam pelaksanaanya tidak berjalan mulus. Pasalnya masih banyak ditemukan masalah yang belakangan menyisakan pertanyaan.

Meskipun Undang-Undang serta turunannya yang mengatur tentang pengelolaan perumahan sangat jelas untuk menjadi acuan para Developer namun tetap saja terjadi kong kalikong “oknum” Developer nakal untuk meraup keuntungan lebih besar. Salah satunya ketersediaan lahan pemakaman yang seharusnya menjadi kewajiban pihak pengembang perumahan, namun fakta dilapangan objek tersebut tidak tersedia.

READ ALSO

Eskalasi Terkait Germo, Danau Teluk Terus Diperbincangkan

Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Pada Korban

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi Mahruzar saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa SOP yang di terapkan jelas bahwa siteplan setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan untuk pemukiman harus menyisihkan fasiltas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 persen dari total luas kawasan pemukiman yang nantinya mereka bangun.

” SOP nya jelas bahwa setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan harus menyisihkan fasilitas umum ( fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 persen dari total luas kawasan permukiman yang akan dibangun, ” jelas kadis (11/07).

Dikatannya juga dari luas lahan 35 persen tersebut juga terdapat untuk lahan pemakaman sebesar 2 persen sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 1987, Permendagri dan Permendag Nomor 9 tahun 2009 para Developer sudah harus menyerahkan dokumen legalitasnya (Sertifikat) atas nama Pemkot Jambi ke Dinas Perkim setelah itu tertunaikan baru mereka bisa menggarap lahan tersebut.

” Itu sangat jelas di atur dalam PP Nomor 9 Permendagri dan Permendag, setelah semuanya tertunaikan baru pegembang bisa menggarap lahan, ” sebut kadis.

Realisasi dilapangan kompensasi lahan pemakaman dengan luasan 2 persen yang disediakan Developer biasanya mereka menyerahkannya kepada Pemkot Jambi untuk mengurusnya dalam hal ini Dinas Perkim untuk mendistribusikan kepada yang berhak (konsumen perumahan).saat lahan tersebut dibutuhkan

Saat ditanya seputar apakah pengembang memberitahukan hal ini kepada konsumen sebab beberapa fakta dan informasi dilapangan mulai dari brosur hingga sewaktu angkat kredit sama pihak perbankan hal tersebut (Lahan pemakaman) juga tidak tersampaikan.

” Memang setahu saya belum pernah ada ditemukan brosur perumahan tercantum lahan pemakama karna tidak etis dalam frame marketing, tuturnya

Diberitakan sebelumnya terkait dugaan permainan pihak developer dalam penyediaan fasum dan fasos yang berimbas pada hilangnya hak konsumen yang semestinya wajib di sediakan pihak Developer

Penelusuran team (30/06) kepada beberapa kawasan perumahan baik yang sudah lama dan yang baru banyak terdapat pembangkangan para pengembangan perumahan (developer) terhadap PP Nomor 9 tahun 1987 dimana sarana Penyediaan tempat pemakaman tidak tersedia.

Melalui keterangan secara acak lokasi di Kota Jambi warga perumahan yang bermukim lama dan warga perumahan yang baru yang tidak mau dipublish mengatakan untuk tempat pemakaman tidak ada disampaikan sewaktu awal mau mengambil perumahan dan sewaktu angkat kredit kami juga tidak mengetahui bahwa itu adalah hak kami yang wajib kami ketahui.

“kami iuran melalui RT untuk beli tanah pemakaman, kami tidak tahu bahwa hal tersebut menjadi tanggungjawab pengembang, sedangkan warga perumahan yang baru berdiri menjawab entahlah bang kami jugo bingung kok biso macam tu yo” papar mereka.

Siapa yang bermain dibalik raibnya sejumlah pasilitas yang seharusnya dapat dinikmati oleh konsumen. Apakah benar ini hanya ulah oknum developer nakal atau ada pihak-pihak yang turut terlibat.

Diminta kepada Pemkot Jambi segera melakukan kroscek terkait hal tersebut agar kedepan tidak ada lagi pengembang yang bermain-main dengan aturan dan undang-undang yang merugikan konsumen. (Tim)

Tags: BanyakDeveloperiniKadisKangkangiKataKojaPerkimPP no 9 Tahun 1987

Related Posts

Disfungsi “Germo” Para Lurah Jadi Sorotan
Sosial

Eskalasi Terkait Germo, Danau Teluk Terus Diperbincangkan

Februari 13, 2026
Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Pada Korban
Sosial

Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Pada Korban

April 12, 2025
Peduli Korban Banjir, Bupati Muaro Jambi Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan
Sosial

Peduli Korban Banjir, Bupati Muaro Jambi Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan

Maret 21, 2025
Dampingi Gubernur Jambi Wakil Bupati Muaro Jambi Tinjau Warga Terdampak Banjir
Sosial

Dampingi Gubernur Jambi Wakil Bupati Muaro Jambi Tinjau Warga Terdampak Banjir

Maret 21, 2025
Pj Bupati Rd Najmi Beserta Baznas Muaro Jambi Bedah Rumah di Desa Tunas Mudo
Sosial

Pj Bupati Rd Najmi Beserta Baznas Muaro Jambi Bedah Rumah di Desa Tunas Mudo

Maret 21, 2025
Polemik Panjang Berujung Damai
Sosial

Polemik Panjang Berujung Damai

Desember 24, 2024
Next Post
Musdes Pematang Rahim Sukses di Gelar

Musdes Pematang Rahim Sukses di Gelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Muaro Jambi Buka Pelatihan Para Kades Se-Kecamatan Sekernan

Pj Bupati Muaro Jambi Buka Pelatihan Para Kades Se-Kecamatan Sekernan

November 4, 2024
Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Bersama Sekda Safari Ramadhan   

Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Bersama Sekda Safari Ramadhan  

Maret 20, 2024
Solusi Banjir Langganan Di Kecamatan Jaluko, Dewan Sebut Mesti Pakai APBN

Solusi Banjir Langganan Di Kecamatan Jaluko, Dewan Sebut Mesti Pakai APBN

September 27, 2023
Sekda Ridwan : Pemkot Jambi Akan Rekrut 193 Tenaga PPPK

Sekda Ridwan : Pemkot Jambi Akan Rekrut 193 Tenaga PPPK

Oktober 3, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost