derapjambi.co_koja – Sangsi pidana bakal menanti para oknum developer nakal Pasalnya, telah terjadi pelanggaran Undang-undang Nomor1 Tahun 2011 terkait penyediaan tempat pemakaman.
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi, berpengaruh pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum dan fasilitas yang memadai guna mendukung kegiatan bermasyarakat pada kawasan perumahan.
Penelusuran team (30/06) kepada beberapa kawasan perumahan lama dan baru banyak terdapat pembangkangan para pengembangan perumahan (developer) terhadap PP no 9 tahun 1987 dimana sarana Penyediaan tempat pemakaman tidak tersedia.
Melalui keterangan warga perumahan yang sudah lama dan yang baru yang tidak mau dipublish senada mengatakan untuk tempat pemakaman tidak ada disampaikan sewaktu awal mau mengambil perumahan dan kami juga tidak mengetahui bahwa itu adalah hal kami dan wajib kami ketahui.
Lanjutnya warga perumahan yang lama “kami iuran melalui RT untuk beli tanah pemakaman” tuturnya kami tidak tahu bahwa hal tersebut menjadi tanggungjawab pengembang, sedangkan warga perumahan yang baru menjawab “entahlah bang kami jugo bingung kok biso macam tu Yo”, papar mereka.
PP no 9 tahun 1987 dikuatkan dengan Permendagri no 9 tahun 2009 Bahwa pembangunan Perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas luas tempat pemakaman 2% dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan.
Jika hal tersebut tidak tertunaikan sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2011 pasal 151, yang berbunyi
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan
Dengan dilansir nya berita ini hendaknya konsumen lebih kritis dan developer hendak nya menyampaikan hak-hak dan kewajiban calon konsumen perumahan secara transparan serta pihak terkait via canal lansiran media ini apakah tidak tahu atau sebaliknya ? (red