• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 18, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Proyek Drainase di Soal, Satu Lokasi Beda Ukuran

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 8, 2022
in Nasional
0
Proyek Drainase di Soal, Satu Lokasi Beda Ukuran
0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi co, Tanjabbar, – Proyek drainase melalui anggaran dinas Perkim kabupaten Tanjab Barat di soal. Pasalnya, dua pekerjaan di lokasi yang sama berbeda ukuran.

Proyek drainase yang berlokasi di jalan Sabilal Hudha kelurahan Sriwijaya, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjab Barat, dari alokasi dana APBD dinas Perkim disoal. Selain perbedaan ukuran pekerjaan pada palnk proyek juga tidak mencantumkan besaran nilai pekerjaan yang menggunakan dana APBD tersebut.

Pembangunan inipun menjadi sorotan dan jadi pertanyaan karena dalam satu lokasi ada dua pekerjaan yang sama, namun terlihat secara kasat mata ukuran pekerjaan pembangunan drainase ini berbeda-beda.

READ ALSO

Mbah Tupon Sumringah Sebab Sertifikatnya Sudah Ia Kantongin

Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap

hasil data yang dihimpun media ini dilapangkan proyek pembangunan Drainase dilokasi tersebut ada dua pekerjaan dan lain konsultan dan lain kontraktor pelaksana nya.

Menurut sumber (red warga setempat) yang tidak ingin disebut namanya kepada media ini pihaknya juga bertanya tanya kenapa ukuran drainase yang dibangun tidak sama padahal pekerjaan di lokasi yang sama.

“Kita juga bingung kenapa bisa tidak sama ukuran drainase yang dibangun,di lokasi dekat rumah pak Samprun (red kadis Perkim) besar drainase yang dibangun dan bagus bahkan mengunakan balok.tapi di lokasi dekat kami ini kecil tidak “terang sumber kepada media ini.

Salah seorang pekerja di tanyakan kenapa ukuran drainase berbeda-beda ungkapnya tidak tahu juga,disini ukuran drainase tinggi 40 cm lebar 30 cm ,”ucapnya.

Terpisah Rasid di konfirmasi melalui via telpon selaku pengawas lapangan yang di tunjuk rekanan pelaksana proyek Drainase yang mengunakan CV Srisahara ini mengaku pihaknya juga tidak tahu kenapa ukuran drainase berbeda, mukin saja bedah konsultan perencanaan.

“Kalau kita konsultannya Wahyu kalau yang dekat rumah pak kadis Perkim itu saya juga tidak tahu, siapa konsultan nya, “terangnya.

Disigung kenapa tidak mengunakan balok sebagaimana pekerjaan drainase yang satunya karena jenis pekerjaan sama

” Yang kami kerjakan ini tidak menggunakan balok,”timpalnya.

Sayangnya pembangunan drainase yang berada sekitar rumah kadis Perkim ini tidak jelas siapa yang melaksanakan karena di lokasi tidak memiliki papan proyek pekerjaan.

Terpisah ketua RT setempat saat di konfirmasi juga mempertanyakan kenapa ukuran berbeda, sementara jenis pekerjaan sama dan di lokasi yang sama.

” Ia kami juga heran kok ada pekerjaan yang sama tapi ukurannya berbeda, ” tegasnya.(Red)

Related Posts

Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Nasional

Mbah Tupon Sumringah Sebab Sertifikatnya Sudah Ia Kantongin

April 15, 2026
Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap
Nasional

Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap

April 13, 2026
Walikota dan Wawako Jambi Terima Pansus Zona Merah
Nasional

Walikota dan Wawako Jambi Terima Pansus Zona Merah

April 7, 2026
Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Kantah Merangin
Daerah

Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Kantah Merangin

April 6, 2026
Memastikan Petugas Ukur Tanah Yang Benar Ini Caranya :
Nasional

Memastikan Petugas Ukur Tanah Yang Benar Ini Caranya :

April 6, 2026
Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf
Nasional

Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

April 3, 2026
Next Post
Tanjabbar Terima LHP BPK RI Atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD

Tanjabbar Terima LHP BPK RI Atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit

Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit

November 13, 2025
Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM

Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM

Februari 18, 2026
Nama PJ Sedang Dibahas Fraksi, Kata Sekwan

Nama PJ Sedang Dibahas Fraksi, Kata Sekwan

Juli 10, 2023
Wamen Ossy Ingatkan Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

Wamen Ossy Tekankan Kepastian Penyediaan Tanah dan Penataan Ruang

Februari 3, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost