• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, Juli 8, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Langgar UU dan Permen LHK Dinkes Provinsi Jambi Disorot

editor derap jambi by editor derap jambi
September 10, 2024
in Nasional
0
Langgar UU dan Permen LHK Dinkes Provinsi Jambi Disorot
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_kotajambi  –  Lingkungan yang bersih dan Asri ditunjang oleh perilaku individu dari korporasi pemerintah swasta yang seharusnya menjadi tauladan namun realita lapangan berbeda tumpukan sampah yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dibuang ke alam luas hingga meluber ke drainase tanpa adanya pemilahan dan pengolahan

Dilansir media ini (10/09) Jika mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.

READ ALSO

Gubernur Al Haris, Pastikan Dirinya Netral

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Permen LHK No. P.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah TPS 3R atau Bank Sampah tentunya Dinkes jelas-jelas melanggar dengan melibas UU dan Permen LHK  tanpa mengindahkan nya.

Dalam keterangan ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia mengatakan sudah beberapa kali mendatangi Dinkes Provinsi bermaksud mengkonfirmasi realita tersebut kepada Kepala Dinas Ferry Kusnadi namun belum berhasil.

Terpisah salah seorang staf Dinkes minta identitas nya dirahasiakan yang  berhasil di konfirmasi media ini mengatakan tumpukan sampah yang ada di sebelah kantornya memang tidak pernah dilakukan pemilahan dan pengolahan sampah kalaupun ada hanya pemulung bang yang memilahnya.

Kembali ditanyakan awak media terkait luberan sampah hingga masuk ke drainase serta bagaimana cara pemusnahannya jawabnya Abang langsung aja tanyakan ke dalam, ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Dinkes yang berkompeten menjawabnya (dia)

Tags: Langgar UU dan Permen LHK Dinkes Provinsi Jambi Disorot

Related Posts

Gubernur Al Haris, Pastikan Dirinya Netral
Nasional

Gubernur Al Haris, Pastikan Dirinya Netral

Juli 1, 2025
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Nasional

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Juni 30, 2025
Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
Nasional

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025

Juni 30, 2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis
Nasional

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis

Juni 5, 2025
Percepat Validasi Data Pertanahan dan Tingkatkan Kualitas Layanan
Nasional

Percepat Validasi Data Pertanahan dan Tingkatkan Kualitas Layanan

Mei 30, 2025
Menjadi Pembicara Kuliah Pakar UNUSA
Nasional

Di Hadapan Mahasiswa UNUSA

Mei 28, 2025
Next Post
Libas UU Dan Permen Terkait Lingkungan Serta Sampah, UNJA Disorot

Limbah Sampah di UNJA, Usman Khalik Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Resmikan Masjid Nurul Islam

Bupati Fadhil Resmikan Masjid Nurul Islam

April 21, 2025
Bupati Fadhil Lantik 37 Kades

Bupati Fadhil Lantik 37 Kades

Maret 20, 2023
Bupati Fadhil Hadiri Panen Raya

Bupati Fadhil Hadiri Panen Raya

September 19, 2024
Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Januari 11, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost