• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Juni 7, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Langgar UU dan Permen LHK Dinkes Provinsi Jambi Disorot

editor derap jambi by editor derap jambi
September 10, 2024
in Nasional
0
Langgar UU dan Permen LHK Dinkes Provinsi Jambi Disorot
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_kotajambi  –  Lingkungan yang bersih dan Asri ditunjang oleh perilaku individu dari korporasi pemerintah swasta yang seharusnya menjadi tauladan namun realita lapangan berbeda tumpukan sampah yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dibuang ke alam luas hingga meluber ke drainase tanpa adanya pemilahan dan pengolahan

Dilansir media ini (10/09) Jika mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.

READ ALSO

Menteri Nusron: Idul Adha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Ketua TP-PKK Batang Hari Zulva Fadhil, Turut Dampingi Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Ny. Hj.Hesnidar Haris, SE

Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Permen LHK No. P.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah TPS 3R atau Bank Sampah tentunya Dinkes jelas-jelas melanggar dengan melibas UU dan Permen LHK  tanpa mengindahkan nya.

Dalam keterangan ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia mengatakan sudah beberapa kali mendatangi Dinkes Provinsi bermaksud mengkonfirmasi realita tersebut kepada Kepala Dinas Ferry Kusnadi namun belum berhasil.

Terpisah salah seorang staf Dinkes minta identitas nya dirahasiakan yang  berhasil di konfirmasi media ini mengatakan tumpukan sampah yang ada di sebelah kantornya memang tidak pernah dilakukan pemilahan dan pengolahan sampah kalaupun ada hanya pemulung bang yang memilahnya.

Kembali ditanyakan awak media terkait luberan sampah hingga masuk ke drainase serta bagaimana cara pemusnahannya jawabnya Abang langsung aja tanyakan ke dalam, ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Dinkes yang berkompeten menjawabnya (dia)

Tags: Langgar UU dan Permen LHK Dinkes Provinsi Jambi Disorot

Related Posts

Menteri Nusron: Idul Adha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan
Nasional

Menteri Nusron: Idul Adha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Mei 28, 2026
Ketua TP-PKK Batang Hari Zulva Fadhil, Turut Dampingi Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Ny. Hj.Hesnidar Haris, SE
Nasional

Ketua TP-PKK Batang Hari Zulva Fadhil, Turut Dampingi Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Ny. Hj.Hesnidar Haris, SE

Mei 26, 2026
Agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Nasional

Agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Mei 25, 2026
Walikota Maulana Ajukan Hadirnya PAUD Negeri di Setiap Kecamatan
Nasional

Walikota Maulana Ajukan Hadirnya PAUD Negeri di Setiap Kecamatan

Mei 22, 2026
Pemkot Jambi Gelar Event Wali Kota Cup Race 2026 Semarakkan Hari Ulang Tahun dan Hari Jadi Tanah Pilih
Nasional

Pemkot Jambi Gelar Event Wali Kota Cup Race 2026 Semarakkan Hari Ulang Tahun dan Hari Jadi Tanah Pilih

Mei 22, 2026
Walikota Jambi Terima Kunjungan SIlahturahmi Rektor Unja
Nasional

Walikota Jambi Terima Kunjungan SIlahturahmi Rektor Unja

Mei 22, 2026
Next Post
Libas UU Dan Permen Terkait Lingkungan Serta Sampah, UNJA Disorot

Limbah Sampah di UNJA, Usman Khalik Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

April 13, 2026
Hasil LAB Limbah PT PAS Disorot, Management “seret” Dinas LH Tebo dan LSM Peduli Lingkungan

Hasil LAB Limbah PT PAS Disorot, Management “seret” Dinas LH Tebo dan LSM Peduli Lingkungan

Desember 23, 2024
KB PP Al Hidayah, Terima DPRD Provinsi Jambi

KB PP Al Hidayah, Terima DPRD Provinsi Jambi

Mei 4, 2025
Yayasan Darul Ghofar Cetak Generasi “EMAS”

Yayasan Darul Ghofar Cetak Generasi “EMAS”

Februari 1, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost