derapjambi.co_kotajambi – Lingkungan yang bersih dan Asri ditunjang oleh perilaku individu dari korporasi pemerintah swasta yang seharusnya menjadi tauladan namun realita lapangan berbeda tumpukan sampah yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dibuang ke alam luas hingga meluber ke drainase tanpa adanya pemilahan dan pengolahan
Dilansir media ini (10/09) Jika mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.
Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Permen LHK No. P.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah TPS 3R atau Bank Sampah tentunya Dinkes jelas-jelas melanggar dengan melibas UU dan Permen LHK tanpa mengindahkan nya.
Dalam keterangan ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia mengatakan sudah beberapa kali mendatangi Dinkes Provinsi bermaksud mengkonfirmasi realita tersebut kepada Kepala Dinas Ferry Kusnadi namun belum berhasil.
Terpisah salah seorang staf Dinkes minta identitas nya dirahasiakan yang berhasil di konfirmasi media ini mengatakan tumpukan sampah yang ada di sebelah kantornya memang tidak pernah dilakukan pemilahan dan pengolahan sampah kalaupun ada hanya pemulung bang yang memilahnya.
Kembali ditanyakan awak media terkait luberan sampah hingga masuk ke drainase serta bagaimana cara pemusnahannya jawabnya Abang langsung aja tanyakan ke dalam, ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Dinkes yang berkompeten menjawabnya (dia)