derapjambi.co_koja – Menyoal sampah Universitas Jambi yang tidak melakukan pemilahan dan pengolahan sesuai dengan aturan mengundang reaksi anggota DPRD Muaro Jambi Usman Khalik.
Dalam sambungan via telpon dalam keterangannya (10/09) Usman Khalik mengatakan UNJA harus lakukan pemilahan dan pengolahan sampah sesuai dengan Undang-undang dan Permen LHK “jangan suka-suka dong” tukasnya.
Lanjut Usman Kadis Lingkungan Hidup Muaro Jambi Saudara Evi Syahrul harus menindak lanjuti ini informasi ini jangan ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk
Sebelumnya diberitakan Program Pemerintah Pusat hingga daerah terkait Penanganan, Pengolahan serta pemanfaatan sampah tidak selaras hingga daerah pasalnya ditemukan di Universitas Jambi masih memperlakukan sampah ala tradisional dengan hanya menggeser ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan membuang ke lingkungan serta dibakar.
Timbunan sampah setiap di Unja diperkirakan mencapai hingga 1 ton perharinya mencakup sampah dedaunan dan ranting pohon, (organik) plastik kemasan makanan dan minuman (anorganik) bersumber dari mahasiswa/i didapat dari transaksi jajanan ke kantin/warung serta sampah domestik dari aktivitas perkantoran di lingkup Unja.
Jika mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.
Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Permen LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Permen LHK No. P.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah TPS 3R atau Bank Sampah tentunya Unja jelas-jelas melanggar dengan melibas UU tersebut tanpa mengindahkan nya.
Dalam keterangan di media ketua DPW Perkumpulan Pelapak Pemulung (PPP-RI) Republik Provinsi Jambi Abdurrahman Shiddiq mengkritik keras serta menyangsikan atas Slogan Unja Smart yang digadang-gadang sebagai jargonnya.
Lanjut Shiddiq fakta dan realita lapangan tata kelola sampah mulai dari penanganan pengolahan serta pemanfaatan tidak profesional yang menjadi ancaman terhadap lingkungan hidup beserta ekosistemnya menjadi sorotan publik
“kok bisa gudangnya kaum intelektual perlakuan terhadap sampah begitu” bebernya
Padahal jika dikelola dengan baik tentunya Unja akan mendapat multi manfaat disamping bersih kampus berbasis go green, tempat workshop beberapa fakultas dan tentunya manfaat lainnya, namun sayang peluang ini tidak dimaksimalkan yang menjadi pertanyaan besar publik apakah kaum intelektual tersebut “tidak tahu atau tidak mau tahu” pungkasnya.
Salah seorang pedagang namanya anonim dilingkungan Unja mengatakan dia bayar sewa ke pihak universitas include dengan pengangkutan sampah dengan nominal yang cukup tinggi bagi dia penjemputan sampah tidak on time sehingga berdampak kepada pelanggannya akibat bau (sampah tidak terangkut)
Terpisah Kabid Persampahan Dinas LH Muaro Jambi Bambang dalam keterangan via telpon tidak banyak komentar jawabnya akan diskusi dengan atasan yang sejak dikonfirmasi beberapa hari silam sampai dengan berita ini diturunkan belum ada jawaban yang menyentuh substansi (net_red)