derapjambi.co_batanghari – Buntut pelaku pembacokan tiga orang di desa Juluti yang yang belum ditahan dan proses hukumnya berlarut Kasatreskrim Polres Batanghari angkat bicara
Dalam keterangan nya (28/11) via telpon Kapolres Batanghari melalui Kasatreskrim Piet Yardi SH.MH mengatakan proses hukum ini sudah sampai ke Polres Batanghari memang agak terlambat namun kemaren ke dua belah pihak sepakat akan lakukan mediasi di Desa, ujarnya.
Lagi katanya Kapolsek Batin 24 sudah kita panggil agar di gelar perkara untuk menjelaskan proses hukum ini kepada kami serta mendorong Kapolsek F,Gultom segera memproses dengan melakukan pemanggilan kedua belah pihak juga saksi saksi guna diambil keterangan bila unsurnya terpenuhi langsung di lakukan penahanan, pungkasnya
Terpisah Kapolsek Batin 24 via Kanit IPDA Reza di lansir media ini Senin (27/11) mengatakan memang benar kedua pihak korban dan pelaku sama sama melapor dan mereka mengatakan pada kami saling bacok, katanya namun luka bacok agak parah korbannya adalah keluarga pak Wage dalam kasus ini kami masi meminta keterangan dari pihak pelaku dan korban, bebernya,
Dikatakannya lagi Proses hukumnya masih dalam penyelidikan apabila sudah mencukupi unsur nya maka kami langsung melakukan penahan terhadap pelaku ancaman pasal 170 dan 351 maksimal 9 tahun kurungan, pungkasnya.
Korban pak Wage kepada media menuturkan memang kami ko orang miskin sulit untuk mendapat keadilan yang di sayangkan lagi kami bertiga nyaris mati di rumah sakit sampai saat ini pelaku belum di tahan
Lagi kata Wage kami sangat la teraniaya betul atas perlakuan pelaku kepada kami sayo berharap kepada pihak penegak hukum bisa bersikap adil, kepada Kapolres agar bisa mengambil sikap tegas atas kejadian yang menimpa keluarga kami serta mohon perlindungan nya, pungkasnya
Dalam keterangan ke media Penasehat Hukum korban Amin SH mendampingi klien saya pak wage dalam undangan klarifikasi terkait laporan Pak Wage dan 2 anak nya di keroyok dan di bacok oleh jalil dan menurut keterangan awalnya bermula dari permasalahan tanah dan klien saya dituduh melakukan penyerobotan.
Jika hal demikian benar tentulah tidak bisa digabungkan karna ada 2 perkara yang akan berdiri penyerobotan dan pengeroyokan serta pembacokan jika benar klien saya bersalah silakan proses namun pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP masuk dalam delik biasa bukan aduan sebenarnya polisi sudah bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku, tegas Amin
Sebelumnya diberitakan pembacok keluarga Wage, Jumari dan Jupri, (06/11) masih belum diamankan pihak berwajib dan bebas berkeliaran padahal korban saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bacok cukup parah.
Dalam keterangannya di media Wage mengatakan memang iya pak kami yang menjadi korban pembacokan itu hanya salah paham sehingga pelaku gelap mata membacok dengan sajam secara membabi buta.
Lanjutnya atas kejadian tersebut saya beserta anak saya Jumari dan Jufri menjadi korban ” iya benar kami jadi korban luka.bacok Sajam” bebernya.
Sejak kejadian Pelaku kok belum ditahan kami menuntut keadilan ucap Wage jangan karena kami orang kecil hukum bisa dimainkan, ujarnya kesal
Kepala Desa Jeluti Saiful MY dalam keterangannya via telpon membenarkan warganya kena korban pembacokan ditanya soal kronologis kejadian saya tidak tahu persis bang untuk jelasnya langsung aja ditanyakan ke penegak hukum ujar nya.
Terpisah Kapolsek Batin 24 F.Gultom membeberkan ke media sudah menerima laporan berupa pengaduan dari pihak korban, STPL /no 47/11/2023/ Res/ Polsek juluti begitu juga dari pihak pelaku.
Lanjutnya saat ini kami masih mendalami untuk melakukan proses hukum selanjutnya ujarnya.
Masih dalam Kasus Pembacokan Lawyer korban M. Amin SH angkat bicara memang saat ini klien saya masih perawatan pemulihan kesehatan di rumah sakit setempat dan juga kliennya bersurat ke Kapolri, Kapolda Jambi Kapolres Batanghari dan Menkumham untuk meminta keadilan atas apa yang menimpa dia dan keluarganya..
Lagi kata Amin untuk hal yang seperti ini Kliennya merasa sangat sulit sekali untuk mendapatkan keadilan karna kita orang kecil dan tidak mampu,
Sebab sampai saat ini dari waktu kejadian belum ada dari pihak hukum untuk melakukan penahanan terhadap pelaku pembacokan pungkasnya (gune)