derapjambi.co_muarojambi – Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang sejatinya akan dilaunching Kementerian ATR/BPN RI serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 3 Februari 2023 pukul 08.00 wib terpusat di Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan juga secara Vidcom
Pelaksanaan GEMAPATAS yang disponsori Kementrian ATR/BPN, Kantor wilayah BPN dan Kantah Kab/Kota se-Indonesia dan bekerjasama dengan Museum Rekor Indonesia (MURI), Pemda Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait genda publik ini digelar tentunya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanah yang dimiliki, pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, minimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, menghindari mafia tanah, memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah, mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan kota lengkap dan pasang patok itu gampang bisa dilakukan sendiri.
Dalam keterangannya dimedia Kasubag TU Kantah ATR/BPN Muaro Jambi Suhartono S.Kom sangat mendukung program dari pusat tersebut dimana banyak terjadi sengketa tanah tidak lepas dari minimnya kelengkapan objek tanah sehingga menjadi pusat persoalan yang tentunya menguntung pihak-pihak yang tidak semestinya atau Mafia Tanah yang pastinya merugikan pemilik sah objek tanah tersebut.
Lanjut Anton biasa dipanggil program dari Kementrian ATR/BPN RI ada beberapa sesi yang serentak digelar yakni Komunikasi Publik GEMAPATAS, Timeline Komunikasi Publik GEMAPATAS, Konsep Narasi Whatsapp Blast, Konsep Narasi Running text, Konsep Konten Infografis GEMAPATAS, Konsep Konten Komik GEMAPATAS, Konsep Infografis Edukasi Patok, Ikon Patok kesemuanya adalah Platform yang disajikan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjaga asset tanahnya dengan baik dan maksimal.
Jika mengacu pada kewajiban pemilik tanah yang tertuang dalam UU Pokok Agraria Pasal 15 yakni memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau istansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomi lemah, PP Nomor 24 tahun 1997 pasal 17 ayat 1 untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya,batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas disetiap sudut bidang yang bersangkutan dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 tahun 2021 ayat 19 A (1) pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
Ayo gabung bersama kami !!! siapkan patok, pasang tanda batas ditanahmu!!, Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok dengan hastag #AyoPasangPAtok, #AntiCekcok, #AntiCaplok, #MenujuKotaLengkap dan #GEMAPATAS (net_red)