derapjambi.co_sarolangun, Maraknya penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, serta banyaknya mafia BBM yang melakukan penimbunan “sepertinya” menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pantauan lapangan berawal dari informasi warga beberapa kali menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Modusnya, para pelaku yang diduga menimbun BBM tersebut dengan cara pembelian secara melansir dan ditimbun tak jauh dari SPBU.
“Benar Pak, mereka membeli BBM Pertalite dengan cara bergantian. Mereka menggunakan Mobil dan sepeda motor yang kapasitas tengki minyak besar seperti Suzuki Thunder dan Mega Pro,” terang warga.baru baru ini.
Lanjut dikatakannya,untuk melancarkan aksinya diduga ada pungutan jenis pertalite 100 ribu/minggu untuk mobil dan untuk motor 50 ribu/minggu untuk selanjutnya uang di pungut oleh oknum operator inisial D dan A, bebernya
Lanjutnya setelah dana terkumpul diserahkan ke admin kantor di perintah oleh seorang pengawas inisial HR, kegiatan ini berlangsung tanpa di ketahui manager SPBU Gurun Mudo dan ini insiatif dari pengawas SPBU inisial HR.
Lebih lanjut warga sekitar lokasi mengatakan, memang mereka membeli BBM jenis pertalite tersebut di SPBU Gurun Mudo di Kec.Mandiangin. Dengan nomor lambung 2437465 warga menduga ini ada keterlibatan oknum APH berinisial (NT).
Mengacu pada undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 Jo pasal 58, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun, dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah (net_red ).