derapjambi.co_koja – Pasca dilarangnya wartawan mengambil gambar dan video atas pembangunan stadion Pijoan yang sedang berjalan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Muzakir, menuai kecaman para pengepul berita hingga aksi dilakukan
Dilansir media ini aksi di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi membetot perhatian masyarakat yang melintas hingga sampai ke Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi sering disapa Topa.
Dalam keterangannya (22/08) ia menyesalkan atas pelarangan terhadap para pengepul berita yang sedang bertugas
“ jika mengambil gambar dan video untuk konsumsi publik apa yang salah kenapa dilarang ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik” , hal ini menyiratkan bahwa dunia jurnalistik sedang tidak baik-baik saja dan dibayang-bayangi was-was, beber Topa.
Dalam kesempatan yang sama Edis Latief yang juga salah seorang wartawan yang ikut dalam aksi meminta Kepada Gubernur Jambi Alharis mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Muzakir ungkapnya
Lanjutnya, itu sudah jelas Kadis PUPR Provinsi Jambi mengangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR mengatakan pembangunan progresnya sudah mencapai 72 persen lebih kurang.
”Alhamdulillah, progresnya sangat baik, kondisi sekarang sudah kurang lebih 72,65 persen,” ujar Muzakir, waktu itu.
Untuk mengkroscek informasi tersebut sejumlah pengepul berita investigasi kelapangan, namun setiba di lokasi mendapatkan pelarangan oleh pekerja mereka diperintahkan agar para jurnalis tidak di perkenankan mengambil gambar dan video “ harus harus seijin Pak Kadis PUPR bang”ucap pekerja.
Kami hanya sebagai pekerja dan hanya menjalankan perintah dari pimpinan bang, kalau kami memberikan informasi.”Maka kami yang di salahkan,”ucap pekerja tersebut.
Ditambahkan Edis Kami menilai, Kepala Dinas PUPR Jambi tidak mengerti aturan dan perundang undangan sepertinya saudara Kadis perlu banya membaca lagi terutama mengenai UU Pers No.40 Tahun 1999,” punkasnya.(diq)