derapjambi.co_batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari mengumumkan pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup Batang Hari Tahun 2024 dengan berdasarkan ketentuan pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Batang Hari, Ahmad Halim, S.Pd.I. Telah mengeluarkan SK pengumuman Nomor : 509/PL.02.2-Pu/1504/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Batang Hari Tahun 2024, Sabtu (24/08)
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 625 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau gabungan Parpol Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Cabup dan Cawabup Batang Hari Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) adalah sebanyak 17.510 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Sepuluh) suara.
Untuk Waktu dan Tempat Pendaftaran mulai hari Selasa tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Batang Hari di Jalan Jenderal Sudirman KM 1 Muara Bulian
Selanjutnya juga dituangkan dalam SK tersebut, untuk Cabup dan Cawabup merupakan kewarganegaraan negara Indonesia
-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
-Berusia paling rendah 25 Tahun, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima (5) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dengan merugikan keuangan negara.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Belum pernah menjabat Bupati dan Wakil Bupati selama (2) dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
Berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota, Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD,dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Menyatakan pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan ASN, tutupnya (gune)