derapjambi.co_muarojambi – Seputar Pemberitaan diduga kuat dilanggar terkait Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI No 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pasal 39 Huruf H tentang Pemeliharaan dan pembiayaan sekolah yang tidak dijalankan apakah karna ketidak tahuan atau kesengajaan.
Dalam sambungan telpon Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Muaro Sabki angkat bicara dia mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 059/IX Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi Leni Marlina S.Pd untuk dimintai klarifikasinya seputar pemberitaan tersebut.
” Kita akan panggil kepsek nya untuk mengecek kebenaran atas informasi tersebut, tegasnya ”
Masih dikatakan Sabki jika berpedoman kepada Juknis dan Juklak BOS seyogyanya hal tersebut tidak terjadi
Diberitakan sebelumnya Pantauan di lapangan informasi yang didapat dari narasumber yang tidak mau di publish menyoal kinerja Kepala Sekolah SDN 059/IX Penyengat Rendah Kecamatan Jaluko Leni Marlina S.Pd sejak
bertugas sekira pertengahan semester pertama tahun 2021 silam wajah sekolah nyaris tidak ada yang berubah
Hal tersebut dapat dilihat dengan kasat mata kondisi fisik sekolah yakni plafon luar dan juga didalam kelas sudah pada rusak berat bahkan ada yang ambruk serta rumput yang sudah tumbuh liar bak lahan yang tidak bertuan kondisi ini membuat jengah orang yang melihat.
Jika Kepsek peka atas kondisi tersebut bisa menganggarkan di RKAS untuk memperbaikinya, toh juga rehab atau renovasi ringan ada di juknis BOS pasal 39 huruf H pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, namun hal itu tidak dijalankan kuat dugaan Kepsek tidak paham juknis tersebut bahkan mungkin “disengaja”
Dalam sambungan via telpon (10/02) pewarta menanyakan kepada kepsek Leni seputar informasi yang beredar menyoal sekolahnya “itu informasi nya tidak benar coba Abang datang ke sekolah untuk cek langsung” ucapnya
Masih kata kepsek Leni Abang dapat informasinya dari siapa ucapnya kesal saya ingin tau, tanyanya ke pewarta jawab pewarta kerahasiaan narasumber dijaga dan diatur Undang-undang.
Terpisah dalam keterangannya narasumber lainnya yang juga kepala sekolah namanya tidak mau tulis memang kendala dalam merehab atau renovasi ringan bangunan fisik sekolah kerap kaitannya dengan jumlah murid yang minim
Lagi kata narasumber namun akan lain ceritanya jika jumlah murid diatas angka 100 pihak sekolah melalui Kepsek bisa menganggarkan di RKAS dengan menyisihkan dananya sesuai dengan kemampuan untuk menanggulangi hal tersebut artinya kalau ada kemauan tentunya ada jalan, paparnya.
Jika mengacu juknis penggunaan dana BOS 2023 Pasal 39 huruf E Pelaksana kegiatan administrasi sekolah dan huruf H pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah itu artinya rehab ringan untuk merenovasi sekolah biayanya bisa diambil dari dana BOS, tutupnya (one)