• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, November 10, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Ini Kata Sekjen Kementerian ATR/BPN RI

Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

editor derap jambi by editor derap jambi
Mei 18, 2025
in Agenda
0
Ini Kata Sekjen Kementerian ATR/BPN RI
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi   – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar guna mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang pertanahan. Menurutnya, pengelolaan pertanahan perlu dasar hukum yang kuat dan implementatif. Karena itu, revisi regulasi seperti PP 20/2021 menjadi prioritas agar tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Saya berharap (hasil revisi, red) PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki di atasnya sehingga tidak berdampak kepada kita semua di kemudian hari dan teman-teman pelaksana di lapangan,” kata Pudji Prasetijanto Hadi saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021, di Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05).

READ ALSO

Energi Serta New Spirit, DPD P3RI Koja Ambil Peran Penting

Lawatan ke Ketua DPRD Koja

Mengacu pada pengalamannya sebagai anggota Kepolisian, Pudji Prasetijanto Hadi mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, banyak persoalan hukum yang timbul karena regulasi yang tumpang tindih atau melompati struktur hukum yang berlaku.

Revisi PP ini juga menjadi upaya menangani masalah keberadaan mafia tanah. “Atas perintah dari Pak Menteri ATR/Kepala BPN, maka kita bersama-sama menyamakan persepsi guna percepatan revisi PP 20/2021, supaya seluruhnya yang nanti jadi eksekutor di lapangan bisa melaksanakan dengan nyaman, tenang, dan dilindungi oleh aturan,” tegas Pudji Prasetijanto Hadi.

Ia berharap, pelaksanaan regulasi nantinya tidak menimbulkan dampak hukum bagi para pelaksana di daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia mengimbau agar substansi pasal-pasal yang perlu direvisi untuk dibahas lebih lanjut oleh para direktur teknis dan direktur jenderal terkait.

“Untuk itu, sekali lagi saya mohon samakan persepsi kita. Biasanya kalau penyelesaian masalah ini yang sulit adalah menyamakan persepsi. Tapi, niat kita niat baik untuk negara dan bangsa dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Hadir dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula secara daring, perwakilan dari kementerian/lembaga yang berkaitan dengan regulasi tersebut. (net_red)

Tags: Ini Kata Sekjen Kementerian ATR/BPN RI

Related Posts

Asisten II H Isa Wakili Bupati Fadhil Hadir di Peletakan Batu Pertama KMP Ala Daring
Agenda

Energi Serta New Spirit, DPD P3RI Koja Ambil Peran Penting

Oktober 30, 2025
Lawatan ke Ketua DPRD Koja
Agenda

Lawatan ke Ketua DPRD Koja

Oktober 21, 2025
Hesti Haris: Disleksia Bukan Kekurangan, Tapi Perbedaan Cara Belajar
Agenda

Hesti Haris: Disleksia Bukan Kekurangan, Tapi Perbedaan Cara Belajar

Oktober 15, 2025
Al Haris, DTD Berkurang Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Antar Daerah
Agenda

Al Haris, DTD Berkurang Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Antar Daerah

Oktober 14, 2025
Tata Kelola Pemerintahan Bersih demi Kesejahteraan Rakyat
Agenda

Tata Kelola Pemerintahan Bersih demi Kesejahteraan Rakyat

Oktober 14, 2025
Planning Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pegendalian Korupsi 2025
Agenda

Planning Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pegendalian Korupsi 2025

Oktober 14, 2025
Next Post
Teken MoU dengan DMI

Teken MoU dengan DMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Hadiri Prosesi Wisuda Sarjana Terapan ke-52 PEM Akamigas TA 2022/2023

Bupati Hadiri Prosesi Wisuda Sarjana Terapan ke-52 PEM Akamigas TA 2022/2023

Agustus 22, 2023
Camat Akan Kroscek Pihak Terkait, Soal Dugaan Penjualan Aset Desa Tanjung Senjulang

Camat Akan Kroscek Pihak Terkait, Soal Dugaan Penjualan Aset Desa Tanjung Senjulang

Februari 9, 2023
Wabup Hadiri Car Free Day dalam Rangka Peringati HKN ke-58 Tahun 2022

Wabup Hadiri Car Free Day dalam Rangka Peringati HKN ke-58 Tahun 2022

November 22, 2022
Dana DAK 1,7 Milyar Bangunan SMAN 2 Tanjabbar Mangkrak, Ini Penjelasan Kepsek dan Dinas

Dana DAK 1,7 Milyar Bangunan SMAN 2 Tanjabbar Mangkrak, Ini Penjelasan Kepsek dan Dinas

Maret 10, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost