derapjambi.co, Tanjabbar,- Camat Bram Itam, kabupaten Tanjab Barat, Suhaimi akan segera melakukan kroscek pihak terkait pasca beredarnya informasi dugaan penjualan aset desa Tanjung Senjulang.
Hal itu dikatakan Camat Bram Itam, Suhaimi saat dikonfirmasi Media ini, Kamis (09/02). Dia mengatakan akan segera melakukan langkah-langkah terkait persoalan tersebut.
“Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan kasi pemdes yang ada di kantor camat untuk langkah awal melakukan kroscek persoalan tersebut, ” kata camat saat dikonfirmasi via telepon
Dia juga menjelaskan, selain kasi pemdes tentunya juga akan memanggil kepala Desa Tanjung Senjulang untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
” Ia termasuk kepala desa nya juga nanti akan kita panggil guna dimintai keterangan soal penjualan aset desa tersebut, ” tegas camat.
Terpisah Kabid Aset Maulana saat dikonfirmasi membenarkan jika mesin lampu (jenset) yang ada di desa Tanjung Senjulang, kecamatan Bram Itam terdaftar sebagai barang milik daerah kabupaten Tanjab Barat.
” Genset Desa Tanjung Senjulang, pengadaan Dinas ESDM pada tahun 2011, tercatat dalam daftar Barang Milik Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat, ” terang Kabid aset saat dikonfirmasi (9/2/2023)
Saat ditanya apakah ada permohonan pemusnahan barang atau laporan dari pihak Desa terkait barang yang telah menjadi aset daerah tersebut.
” belum ada, ini mau dikonfirmasi resmi ke kades, rencana nya minggu ini mau ditugaskan bang hendri untuk cek lokasi, ” tegas Kabid Maulana.
Sayangnya kepala Desa Tanjung Senjulang bukam saat dikonfirmasi soal penjualan aset desa tersebut. Saat dikonfirmasi melalui via telepon terdengar nada aktif namun tidak di angkat, demikian juga melalui pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak dibalas.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari desa siapa yang bertanggung jawab terhadap penjualan aset desa tersebut. (Sul)