• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

editor derap jambi by editor derap jambi
April 19, 2026
in Daerah
0
Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi    – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

READ ALSO

Penyerahan Dokumen Pengadaan Tanah Bendung Batang Asai Sukses Terlaksana

Kantah ATR/BPN merangin Gelar Seleksi Praktik dan Wawancara Penerimaan Tenaga Pendukung Konsultan Perorangan

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data yang diperlukan terkait rencana kegiatan usahanya.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Di antaranya, identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.

Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15. Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan. (net_red)

Tags: Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Related Posts

Penyerahan Dokumen Pengadaan Tanah Bendung Batang Asai Sukses Terlaksana
Daerah

Penyerahan Dokumen Pengadaan Tanah Bendung Batang Asai Sukses Terlaksana

April 19, 2026
Kantah ATR/BPN merangin Gelar Seleksi Praktik dan Wawancara Penerimaan Tenaga Pendukung Konsultan Perorangan
Daerah

Kantah ATR/BPN merangin Gelar Seleksi Praktik dan Wawancara Penerimaan Tenaga Pendukung Konsultan Perorangan

April 19, 2026
Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ke Kantah Kabupaten Merangin
Daerah

Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ke Kantah Kabupaten Merangin

April 19, 2026
Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Merangin
Daerah

Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Merangin

April 19, 2026
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Daerah

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

April 17, 2026
Perkuat Pengawasan HGU
Daerah

Perkuat Pengawasan HGU

April 17, 2026
Next Post
Penyerahan Dokumen Pengadaan Tanah Bendung Batang Asai Sukses Terlaksana

Penyerahan Dokumen Pengadaan Tanah Bendung Batang Asai Sukses Terlaksana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Tidak Mau Lewat Calo Urus Sertifikat

Oktober 10, 2025
Bupati Fadhil Undang Pengurus Adat di Halal Bihalal

Bupati Fadhil Undang Pengurus Adat di Halal Bihalal

Mei 10, 2023
ini Cerita dari Desa Hargorejo

ini Cerita dari Desa Hargorejo

November 12, 2025
Kadis Kominfo Batanghari Amir Hamzah Bina Jarkom

Kadis Kominfo Batanghari Amir Hamzah Bina Jarkom

Juni 13, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost