derapjambi.co_kotajambi, – Prahara pernikahan siri oknum PNS Dinas Koperasi Provinsi Jambi DO dengan Istri sah JT yaitu SPN terus bergilir senin (26/02), JT menghadap Penyidik PPA Polda Jambi,untuk diperiksa terkait laporan atau Dumas yang dilakukan JT beberapa waktu yang lalu JT yang didampingi Penasehat Hukum Bunyamin SH dan Sam’un SH, menjawab semua pertanyaan penyidik.
Dilansir media ini JT dalam keterangannya terkait pernikahan terlarang istrinya saya tau peristiwa ini setelah tahun baru itupun anak saya yang beritahu bahwa ibunya telah menikah lagi dengan oknum PNS Dinas Koperasi berinisial DO.
Lanjut JT saat pernikahan berlangsung saya masih kerja di Lampung dan sewaktu pulang dapat laporan tersebut berbagai upaya untuk menyelamatkan rumah tangganya hingga mediasi kedua tanggal 10 Februari 20024 namun pihak sebelah tidak hadir hingga saya putuskan untuk membuat laporan ke Dumas PPA Polda Jambi.
Masih kata JT adapun pihak yang ia laporkan yakni SPN, DO dan Ust HB karena turut membantu pernikahan terlarang karna mereka telah melakukan tindakan melanggar hukum.syariat juga hukum negara, pungkasnya
Ditempat yang sama pewarta menanyakan kepada pengacara Bunyamin SH & Sam’un SH. apa agenda selanjutnya nya setelah JT diambil keterangan, Sam’un menjelaskan sesuai keterangan penyidik maka Oknum PNS DO, SPN serta Ustadz HB akan dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik PPA POLDA Jambi. untuk diambil keterangan sebagai terlapor, terkait Kasus ini kami akan terus berusaha agar Klien kami mendapatkan keadilan dan para oknum mendapatkan sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan ungkap Sam’un, tutupnya (iqb)