derapjambi,Muaro Jambi – Diduga kepala desa Tebat Patah, kecamatan Taman Rajo, kabupaten Muaro Jambi berikan izin pada PT. EWI yang disinyalir melakukan aktivitas penerbangan pohon secara ilegal.
Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera.
Di Kabupaten Muaro Jambi kecamatan Taman Rajo Desa Tebat Patah PT EWI Ada aktivitas Penebangan Pohon di duga secara ilegal. Taufik yang merupakan kades Tebat Patah kecamatan Taman Rajo diduga berikan izin Aktivitas tersebut.
Saat awak media ini melakukan wawancara melalui Via WhatsApp pada Rabu,(07/09/2022),Kades Tebat Patah Taufik menjelaskan bahwa dirinya mengetahui ada aktivitas penebangan pohon disana.
Saat ditanya apakah kades berikan izin aktivitas tersebut, yang diduga berbau ilegal dan melanggar hukum.
” Idak bang. Karno yang punyo bukan Sayo tu bang. Yang punyo PT EWI, Berarti PT EWI lah yang punya izin nya,” kilah Taufik.
Disinggung soal adanya Aktivitas disana,lanjutnya kades, Kegiatan nya saya tahu bang. Kalau masalah perizinan atau yang lain silahkan tanya sama PT EWI lah.
“Sayo cuma tau di situ ada kegiatan, nak malarang dak ado wawenang saya bang, kalau soal izin tu bang, sayo dak paham, yang tahu yang punyo lahan Samo pemborong kayu nyo,”terangnya Kades tepat patah.
Ditambahkan Kades, dirinya hanya diberitahu bahwa ado kegiatan disitu.
“Bukan mintak izin cuma hanya ngasih tau bae, bahwa PT.EWI ado kegiatan di sana,”pungkasnya.
Tindak pidana bidang kehutanan adalah “perbuatan melanggar ketentuan undang-undang (Undang-Undang RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya”.
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar) dan paling banyak Rp 10 miliar.(Tim)