• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, November 16, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Kades Tebat Patah Berikan Izin kepada PT.EWI Aktivitas Penebangan Pohon Diduga Ilegal

editor derap jambi by editor derap jambi
September 8, 2022
in Nasional
0
Diduga Kades Tebat Patah Berikan Izin kepada PT.EWI Aktivitas Penebangan Pohon Diduga Ilegal
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi,Muaro Jambi – Diduga kepala desa Tebat Patah, kecamatan Taman Rajo, kabupaten Muaro Jambi berikan izin pada PT. EWI yang disinyalir melakukan aktivitas penerbangan pohon secara ilegal.

Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera.

READ ALSO

Objek Reforma Agraria yang Menumbuhkan Harapan

Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara

Di Kabupaten Muaro Jambi kecamatan Taman Rajo Desa Tebat Patah PT EWI Ada aktivitas Penebangan Pohon di duga secara ilegal. Taufik yang merupakan kades Tebat Patah kecamatan Taman Rajo diduga berikan izin Aktivitas tersebut.

Saat awak media ini melakukan wawancara melalui Via WhatsApp pada Rabu,(07/09/2022),Kades Tebat Patah Taufik menjelaskan bahwa dirinya mengetahui ada aktivitas penebangan pohon disana.

Saat ditanya apakah kades berikan izin aktivitas tersebut, yang diduga berbau ilegal dan melanggar hukum.

” Idak bang. Karno yang punyo bukan Sayo tu bang. Yang punyo PT EWI, Berarti PT EWI lah yang punya izin nya,” kilah Taufik.

Disinggung soal adanya Aktivitas disana,lanjutnya kades, Kegiatan nya saya tahu bang. Kalau masalah perizinan atau yang lain silahkan tanya sama PT EWI lah.

“Sayo cuma tau di situ ada kegiatan, nak malarang dak ado wawenang saya bang, kalau soal izin tu bang, sayo dak paham, yang tahu yang punyo lahan Samo pemborong kayu nyo,”terangnya Kades tepat patah.

Ditambahkan Kades, dirinya hanya diberitahu bahwa ado kegiatan disitu.

“Bukan mintak izin cuma hanya ngasih tau bae, bahwa PT.EWI ado kegiatan di sana,”pungkasnya.

Tindak pidana bidang kehutanan adalah “perbuatan melanggar ketentuan undang-undang (Undang-Undang RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya”.

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar) dan paling banyak Rp 10 miliar.(Tim)

Related Posts

ini Cerita dari Desa Hargorejo
Nasional

Objek Reforma Agraria yang Menumbuhkan Harapan

November 13, 2025
Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara
Nasional

Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara

November 11, 2025
Asisten II H Isa Wakili Bupati Fadhil Hadir di Peletakan Batu Pertama KMP Ala Daring
Nasional

Asisten II H Isa Wakili Bupati Fadhil Hadir di Peletakan Batu Pertama KMP Ala Daring

Oktober 30, 2025
Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan
Nasional

Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Oktober 28, 2025
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama
Nasional

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama

Oktober 17, 2025
Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP
Nasional

Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP

Oktober 8, 2025
Next Post
Pemdes Lopak Alai Salurkan BLT DD Tahap Sembilan

Pemdes Lopak Alai Salurkan BLT DD Tahap Sembilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Gaji ASN Dipotong, Beras Belum Disalurkan Kemana Uang Nya ?

Gaji ASN Dipotong, Beras Belum Disalurkan Kemana Uang Nya ?

Februari 21, 2023
Kapolres Batanghari Coffee Morning Dengan Insan Pers

Kapolres Batanghari Coffee Morning Dengan Insan Pers

November 17, 2022
Buntut Nikah Terlarang ASN Pemprov D, Update Data Kepegawaian BKD Buruk

Buntut Nikah Terlarang ASN Pemprov D, Update Data Kepegawaian BKD Buruk

Februari 21, 2024
Wamen ATR/BPN Tinjau PELATARAN di Kantah Kabupaten Badung

Wamen ATR/BPN Tinjau PELATARAN di Kantah Kabupaten Badung

Maret 8, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost