derapjambi.co_koja – Cuan Limbah sampah Kota Jambi menjadi magnet tumbuh subur nya pelaku usaha ini, mulai dari personal, swasta hingga instansi pemerintah, namun pertanyaan menyeruak ke publik pemerintah kok bisa masuk keranah ini ?
Penelusuran tim pelaku usaha mulai dari perusahaan, dealer roda 4 dan 2 perumahan, hotel, restoran, mini market, supermarket, catering dalam keterangan yang dirangkum tim mengungkapkan bahwa sampah yang mereka hasilkan diangkut oleh oknum driver roda 4 dan 3 dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Besaran biaya yang dibayarkan bervariasi start from 500 ribu hingga jutaan rupiah perbulan tentunya nilai yang tidak bisa dibilang kecil data lapangan pelaku usaha tidak kuasa menolak ketika ditawari oknum tersebut terkait pengangkutan limbah sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ada ketakutan jika mereka menolak akan berimbas kepada keberlangsungan usahanya, bebernya.
Lanjutnya pembayaran dilakukan secara cash tergantung kesepakatan kepada driver roda 4 dan 3 dengan mengunakan kuitansi pasar, yang menjadi tanda tanya bagi kami biasanya jika urusannya sama pemerintah jika berkaitan nya dengan uang pembayarannya harus di bank kalaupun cash tanda terima biasanya kuitansi resmi lengkap dengan cap dinasnya, pungkasnya
Dalam keterangan via WhatsApp beberapa waktu yang lalu (29/12) ditanyakan pewarta Kepala Dinas LH Koja Ardi soal oknum Driver Roda 4 dan 3 yang nyambi sebagai transportir pengangkutan limbah sampah dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok serta apakah diperbolehkan selanjutnya apa landasan hukumnya ?
Petugas pengangkutan sampah sesuai tugasnya yang diberikan oleh atasannya berkewajiban mengangkut sampah di TPS sesuai dengan jalur pengangkutan yang telah ditetapkan Apabila ada oknum yang tidak melakukan tugas tersebut, bila ada info boleh disampaikan kepada Dinas LH, beber Ardi
Kembali ditanyakan pewarta oknum driver Roda 4 dan 3 nyambi nya sejalur sama trayek mereka selanjutnya apakah praktek ini legal dan apakah landasan hukumnya ? Jawaban saya sudah disampaikan untuk tugas mereka, tukas Ardi
Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan Sampah Bab VIII Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Paragraf 3 Pengangkutan Sampah Pasal 24
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c meliputi
A. pengangkutan sampah dan/atau residu dari sumber sampah
B. pengangkutan sampah dan/atau residu dari TPS.
C. pengangkutan sampah dan/atau residu dari TPS3R
D. pengangkutan sampah dan/atau residu dari fasilitas publik ke tempat pemrosesan akhir.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3) Dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak swasta dengan syarat memiliki izin.
Praktisi hukum yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Jambi Amin SH yang dimintai keterangan seputar narasi diatas dengan tegas mengatakan dari aspek manapun petugas pemerintah yang memanfaatkan/menggunakan fasilitas perda/negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok jelas menabrak etika dan aturan dan tergolong dalam Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)
Lanjut Amin perda nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah jika dibedah secara seksama banyak celah terbuka yang rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya
Ketua DPW Perkumpulan Pelapak Pemulung Republik Indonesia (PPP-RI) Provinsi Jambi Abdurrahman Shiddiq dalam keterangannya di media menyoal topik diatas hal ini bukan cerita baru praktek ini sudah sampai hingga ke sendi-sendi birokrasi yang tentunya membuat miris.
Lagi kata Shiddiq Statement Kadis LH Ardi dalam menjawab pertanyaan tajam pewarta tidak menyentuh substansi dari pertanyaan, terus yang juga aneh terkait praktek Ilegal tersebut kata Ardi jika menemukan agar menginfokan ke kami
Padahal pemberitaan dari media massa merupakan rujukan dasar untuk memperdalam informasi tersebut tentunya pihak Dinas LH yang selanjutnya bekerja untuk mengungkap praktek Ilegal ini sebab mereka digaji oleh pemerintah, jika data tersaji lengkap yang mereka terima jadi kerja mereka apa , pungkas Shiddiq (red)