• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 30, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Tanjabbar, Buka Festival Pelayanan Publik

editor derap jambi by editor derap jambi
Oktober 3, 2023
in Daerah
0
Bupati Tanjabbar, Buka Festival Pelayanan Publik
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_tanjabbar            – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kabupaten Tanjabbar, Selasa (26/09).

Kegiatan yang di gelar di Alun-Alun Kota Kualatungkal tersebut, turut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekda Tanjabbar, Para Staf Ahli dan Para Asisten Setda Tanjabbar, Kepala Instansi Vertikal, Kepala perangkat Daerah Tanjabbar, Para Camat dan kepala Bagian dilingkungan Setda Tanjabbar serta para peserta Talkshow.

READ ALSO

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparhajo Suharmo Wijaya dalam sambutannya menjelaskan perbedaan antara Ombudsman dan KPK, yang mana menurutnya KPK lebih melakukan tindakan seperti mengedepan sanksi dan sebagainya, sedangkan Ombudsman memberikan tindakan korektif atau upaya perbaikan sehingga pelayanan publik yang diberikan kemasyarakat tidak terdapat mal administrasi.

“Ombudsman memiliki kewajiban untuk memperbaiki mal administrasi yang terjadi di institusi terkait seperti ada tindakan-tindakan korektif yang disarankan atau yang di buat Ombudsman untuk di lakukan institusi terkait dan Ombudsman wajib untuk mengawal melakukan monitoring, apakah tindakan korektif yang diberikan Ombudsman dilaksanakan atau tidak, maka Ombudsman mempunyai kewajiban untuk mendampingi,” Jelas Anggota Ombudsman RI.

Sementara itu, Bupati juga menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dimana penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik,” tutur Bupati.

Bupati juga mengatakan bahwa penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban membuat mekanisme pengelolaan pengaduan yang disampaikan melalui kotak pengaduan, tatap muka, media sosial, SP4N Lapor, serta lembaga Resmi lainnya. (net_red)

Tags: Buka Festival Pelayanan PublikBupati Tanjabbar

Related Posts

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Daerah

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Mei 28, 2026
Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Daerah

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Mei 28, 2026
GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Daerah

GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Mei 25, 2026
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Daerah

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Mei 23, 2026
Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Mei 23, 2026
Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran

Mei 22, 2026
Next Post
PT Agri Yasa Abadi Ingkar, Warga Desa Belanti Jaya Berang

PT Agri Yasa Abadi Ingkar, Warga Desa Belanti Jaya Berang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Kantah ATR/BPN Muaro Jambi Hadir Di Penyelesaian Sengketa Konflik Tanah

Kantah ATR/BPN Muaro Jambi Hadir Di Penyelesaian Sengketa Konflik Tanah

Maret 18, 2024
Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP

Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP

Oktober 8, 2025
Rakor dan Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dan Daerah

Rakor dan Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dan Daerah

Februari 28, 2023
DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ Bupati Ta 2022

DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ Bupati Ta 2022

Maret 30, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost