derapjambi.co_muarojambi – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi bersama Kantah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan identifikasi dan Inventarisasi subyek dan obyek konflik antara warga RT 42 Mayang dengan Pemegang HGU Asiyah (01/02) Turut hadir di lokasi Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Pemerintah Kota Jambi, Pihak Kecamatan Mestong Muaro Jambi, Lurah Pondok Meja, Kades Bertam dan Pondok Meja serta Pihak Kelurahan Mayang, Babinsa dan Bhabinkantibmas setempat.
Pantauan lapangan Kegiatan diawali dengan musyawarah bersama dimana di sepakati oleh Para Pihak untuk menunjukkan lokasi dalam keadaan kondusif dan nantinya akan di pasang plang Pemberitahuan status obyek bidang tanah yang sedang dalam sengketa konflik. Dalam identifikasi dan inventarisasi ini di pimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jambi, Ari Wahyudi, S.ST, ME yang di dampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penangaan Sengketa Kantah Kota Jambi, Trie Dharmono Simare-mare, ST. dan Kantah Muaro Jambi, Kurniyawati, SH, MH. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif (net_red)