• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 3, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Birokrasi

Kadis PUPR Provinsi Jambi Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999  

editor derap jambi by editor derap jambi
Agustus 26, 2024
in Birokrasi
0
Kadis PUPR Provinsi Jambi Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999  
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_koja   – Pasca dilarangnya wartawan mengambil gambar dan video atas pembangunan stadion Pijoan yang sedang berjalan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Muzakir, menuai kecaman para pengepul berita hingga aksi dilakukan

Dilansir media ini aksi di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi membetot perhatian masyarakat yang melintas hingga sampai ke Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi sering disapa Topa.

READ ALSO

Walikota Jambi Maulana Luncurkan Kawasan Wisata Kuliner Kota Tua

Bupati M. Syukur Senyum Sumringah

Dalam keterangannya (22/08) ia menyesalkan atas pelarangan terhadap para pengepul berita yang sedang bertugas

“ jika mengambil gambar dan video untuk konsumsi publik apa yang salah kenapa dilarang ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik” , hal ini menyiratkan bahwa dunia jurnalistik sedang tidak baik-baik saja dan dibayang-bayangi was-was, beber Topa.

Dalam kesempatan yang sama Edis Latief yang juga salah seorang wartawan yang ikut dalam aksi meminta Kepada Gubernur Jambi Alharis mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Muzakir ungkapnya

Lanjutnya, itu sudah jelas Kadis PUPR Provinsi Jambi mengangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR mengatakan pembangunan progresnya sudah mencapai 72 persen lebih kurang.

”Alhamdulillah, progresnya sangat baik, kondisi sekarang sudah kurang lebih 72,65 persen,” ujar Muzakir, waktu itu.

Untuk mengkroscek informasi tersebut sejumlah pengepul berita investigasi kelapangan, namun setiba di lokasi mendapatkan pelarangan oleh pekerja mereka diperintahkan agar para jurnalis tidak di perkenankan mengambil gambar dan video “ harus harus seijin Pak Kadis PUPR bang”ucap pekerja.

Kami hanya sebagai pekerja dan hanya menjalankan perintah dari pimpinan bang, kalau kami memberikan informasi.”Maka kami yang di salahkan,”ucap pekerja tersebut.

Ditambahkan Edis Kami menilai, Kepala Dinas PUPR Jambi tidak mengerti aturan dan perundang undangan sepertinya saudara Kadis perlu banya membaca lagi terutama mengenai UU Pers No.40 Tahun 1999,” punkasnya.(diq)

Tags: Kadis PUPR Provinsi Jambi Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999

Related Posts

Walikota Jambi Maulana Luncurkan Kawasan Wisata Kuliner Kota Tua
Birokrasi

Walikota Jambi Maulana Luncurkan Kawasan Wisata Kuliner Kota Tua

Mei 20, 2026
Bupati M. Syukur Senyum Sumringah
Birokrasi

Bupati M. Syukur Senyum Sumringah

Mei 5, 2026
Wamenkum Resmikan 1.585 Posbankum di Jambi
Birokrasi

Wamenkum Resmikan 1.585 Posbankum di Jambi

Mei 4, 2026
Optimis Merangin Baru Bakal Terwujud
Birokrasi

Optimis Merangin Baru Bakal Terwujud

Maret 10, 2026
Wabup Merangin Khafidh, Safari Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas
Birokrasi

Wabup Merangin Khafidh, Safari Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas

Maret 5, 2026
Bupati BBS Apresiasi Peran Polri dan Bumdes dalam Ketahanan Pangan
Birokrasi

Bupati BBS Apresiasi Peran Polri dan Bumdes dalam Ketahanan Pangan

Desember 11, 2025
Next Post

KPU Batanghari Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Baru Dikerjakan Proyek Rabat Beton Rusak, Dinas Perkim Bungkam

Baru Dikerjakan Proyek Rabat Beton Rusak, Dinas Perkim Bungkam

Agustus 7, 2023
Informasi Beredar Buntut Sekolahnya Diberitakan, Kepsek SDN 059/IX Penyengat Olak Akan Razia Ponsel Seluruh Stafnya

Informasi Beredar Buntut Sekolahnya Diberitakan, Kepsek SDN 059/IX Penyengat Olak Akan Razia Ponsel Seluruh Stafnya

Februari 14, 2023
Pj Bupati Muaro Jambi Beserta Istri Hadiri Rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-66

Pj Bupati Muaro Jambi Beserta Istri Hadiri Rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-66

April 8, 2023
Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Februari 20, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost