• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 24, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

TMPL Pertanyakan Soal Pembabatan Hutan Mangrove Tanjabtim

editor derap jambi by editor derap jambi
September 12, 2022
in Nasional
0
TMPL Pertanyakan Soal Pembabatan Hutan Mangrove Tanjabtim
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_tanjabtim, – Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan (TMPL) Provinsi Jambi, pertanyaan soal Pembabatan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pasalnya, Dinas lingkungan hidup dan Ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur melakukan  Penutupan aktivitas di area pesisir pantai desa Sungai Sayang kecamatan Sadu, pasca dilakukannya pembabatan hutan mangrove di wilayah tersebut.

READ ALSO

Walikota Maulana Ajukan Hadirnya PAUD Negeri di Setiap Kecamatan

Pemkot Jambi Gelar Event Wali Kota Cup Race 2026 Semarakkan Hari Ulang Tahun dan Hari Jadi Tanah Pilih

Menurut Hamdi Zakaria, Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan (TMPL) Provinsi Jambi, jika ditemukan adanya pelanggaran pada peristiwa ini, selain sangsi Administratif juga bisa di pertanyakan sangsi pidana terkait perusakan hutan mangrove.

” Karena negara kita negara hukum, maka hukum mesti di tegakkan seadil adilnya, jangan terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, ” katanya.

Lebih lanjut, jika ditemukan pembukaan lahan tanpa izin dari pejabat yang berwenang misalnya, berarti ada indikasi pelanggaran pasal 17 ayat 2 UU nomor 18 Tahun 2013 junto pasal 29 ayat 1, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan sangsi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun.

Jika ada dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, bisa saja di jerat dengan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 109, dan dalam pasal 69 ayat 1 huruf a juncto pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar.

” Pihak DLH Tanjabtim dan Pihak DPRD, semoga benar – benar serius untuk menuntaskan permasalahan ini nanti, jangan sampai setengah hati, sehingga tidak ada lagi pengrusakan di pinggiran pesisir, ” pungkasnya.(ham)

Related Posts

Walikota Maulana Ajukan Hadirnya PAUD Negeri di Setiap Kecamatan
Nasional

Walikota Maulana Ajukan Hadirnya PAUD Negeri di Setiap Kecamatan

Mei 22, 2026
Pemkot Jambi Gelar Event Wali Kota Cup Race 2026 Semarakkan Hari Ulang Tahun dan Hari Jadi Tanah Pilih
Nasional

Pemkot Jambi Gelar Event Wali Kota Cup Race 2026 Semarakkan Hari Ulang Tahun dan Hari Jadi Tanah Pilih

Mei 22, 2026
Walikota Jambi Terima Kunjungan SIlahturahmi Rektor Unja
Nasional

Walikota Jambi Terima Kunjungan SIlahturahmi Rektor Unja

Mei 22, 2026
Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum RI
Nasional

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum RI

Mei 22, 2026
Walikota Jambi Maulana Kunjungi Kemenkes RI
Nasional

Walikota Jambi Maulana Kunjungi Kemenkes RI

Mei 22, 2026
Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Nasional

Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

April 30, 2026
Next Post
Polres Tanjabbar Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat

Polres Tanjabbar Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Februari 23, 2026
Program Simeka Eror, Bupati Tagih Janji Kadis BKPSDM

Program Simeka Eror, Bupati Tagih Janji Kadis BKPSDM

Januari 2, 2023
Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Juli 15, 2025
Musdes Pematang Rahim Sukses di Gelar

Musdes Pematang Rahim Sukses di Gelar

Juli 11, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost