• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Mei 7, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Siap Siaga Cegah Karhutla

editor derap jambi by editor derap jambi
Mei 7, 2026
in Agenda
0
Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi    – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.

READ ALSO

Alharis Hadiri Paripurna DPRD Menyangkut Pansus

Gubernur Alharis Beri Jawaban LKPJ Tahun 2025

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

Wamen ATR/BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terpantau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan. (net_red)

Tags: Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Related Posts

Alharis Hadiri Paripurna DPRD Menyangkut Pansus
Agenda

Alharis Hadiri Paripurna DPRD Menyangkut Pansus

Mei 4, 2026
Gubernur Alharis Beri Jawaban LKPJ Tahun 2025
Agenda

Gubernur Alharis Beri Jawaban LKPJ Tahun 2025

Mei 4, 2026
Gubernur Alharis Ajak Perluat Ekonimi Syari’ah
Agenda

Gubernur Alharis Ajak Perluat Ekonimi Syari’ah

Mei 4, 2026
Wabup Batanghari Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI
Agenda

Wabup Batanghari Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

April 30, 2026
Wakili Bupari Fadhil, Asisten 1 Rifa’i Sosialisasikan Geber Ahli Kubur
Agenda

Wakili Bupari Fadhil, Asisten 1 Rifa’i Sosialisasikan Geber Ahli Kubur

April 23, 2026
Wakili Bupati Fadhil, Asisten III Asri Yonalsyah Sambut Persebri Juara 4 Liga Provinsi   
Agenda

Wakili Bupati Fadhil, Asisten III Asri Yonalsyah Sambut Persebri Juara 4 Liga Provinsi  

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Menjawab Tingginya Harapan Masyarakat terhadap Pelayanan Pertanahan

Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data

Februari 2, 2026
Strategi Menteri Nusron Percepat Penyelesaian Pendaftaran Bidang Tanah

Strategi Menteri Nusron Percepat Penyelesaian Pendaftaran Bidang Tanah

Januari 16, 2026
DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Koordinasi Ranperda Inisiatif

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Koordinasi Ranperda Inisiatif

April 17, 2024
Ketua DPRD Muaro Jambi Dampingi Masnah Busroh Terima WTP

Ketua DPRD Muaro Jambi Dampingi Masnah Busroh Terima WTP

Juli 13, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost