derapjambi.co_batanghari – Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP Menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Acara Pemusnahan Barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap di Halaman Kantor Kejari, pada Rabu (24/04).
Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri ketua DPRD Batang hari, ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, ketua kepolisian resort Batang Hari, dandim 0415/jambi diwakili Danramil Muara Bulian, kepala badan Narkotika Nasional Batang Hari, para kasi dan tamu undangan lainnya
Dalam hal ini pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan Hukum tetap periode Desember 2023 sampai dengan April 2024.
Sebanyak 13 perkara tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa, Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan Narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram
Selain itu, ada juga alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dan lain-lain.
Sementara, 18 perkara gabungan dari pada perkara tindak pidana migas, kebakaran hutan, pencurian, Pembunuhan, Penggelapan, dan Pidana perlindungan anak.
Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan (gune)