• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 15, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN RI

Dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 30, 2025
in Agenda
0
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN RI
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi      – Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat. “Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01).

READ ALSO

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakernas ADPMET

Wakili Bupati Fadhil, Sekda Mula P Rambe Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan. “Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu,” ujarnya.

“Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya.

Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” tutupnya (net_red)

Tags: Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN RI

Related Posts

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakernas ADPMET
Agenda

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakernas ADPMET

Mei 15, 2026
Wakili Bupati Fadhil, Sekda Mula P Rambe Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
Agenda

Wakili Bupati Fadhil, Sekda Mula P Rambe Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Mei 15, 2026
Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil
Agenda

Gelar “Reboan”, Fadhil Arief Tingkatkan Kualitas Dan Tata Kelola Pemda

Mei 8, 2026
Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Agenda

Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Mei 7, 2026
Alharis Hadiri Paripurna DPRD Menyangkut Pansus
Agenda

Alharis Hadiri Paripurna DPRD Menyangkut Pansus

Mei 4, 2026
Gubernur Alharis Beri Jawaban LKPJ Tahun 2025
Agenda

Gubernur Alharis Beri Jawaban LKPJ Tahun 2025

Mei 4, 2026
Next Post
Yayasan Darul Ghofar Cetak Generasi “EMAS”

Yayasan Darul Ghofar Cetak Generasi "EMAS"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Menteri Yusron Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf

Menteri Yusron Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf

Juni 8, 2025
Nipah panjang Pertalite Langka, Harga Menembus 14 Ribu Perliter

Nipah panjang Pertalite Langka, Harga Menembus 14 Ribu Perliter

September 5, 2022
Perkuat Pengawasan HGU

Dukung Pencegahan Karhutla

April 20, 2026
Bupati Launching Internet Gratis di Ruang Publik, Berikut Penjelasan Plt Kadis Kominfo Tanjabbar

Bupati Launching Internet Gratis di Ruang Publik, Berikut Penjelasan Plt Kadis Kominfo Tanjabbar

November 9, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost