• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Februari 2, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN RI

Dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 30, 2025
in Agenda
0
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN RI
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi      – Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat. “Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01).

READ ALSO

Bupati Fadhil Arief Lantik Pejabat Diawal Tahun 2026

Tok, DPD PPP-RI Tanjab Barat Berdiri Dan Siap Tampil

Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan. “Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu,” ujarnya.

“Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya.

Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” tutupnya (net_red)

Tags: Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN RI

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Lantik Pejabat Diawal Tahun 2026
Agenda

Bupati Fadhil Arief Lantik Pejabat Diawal Tahun 2026

Januari 28, 2026
Tok, DPD PPP-RI Tanjab Barat Berdiri Dan Siap Tampil
Agenda

Tok, DPD PPP-RI Tanjab Barat Berdiri Dan Siap Tampil

Desember 26, 2025
Bupati Fadhil Hadir Dan Buka Pensi SMAN 6 Batanghari
Agenda

Bupati Fadhil Hadir Dan Buka Pensi SMAN 6 Batanghari

Desember 16, 2025
Bupati Fadhil Arief Hadiri Wisuda Akbar Sekolah Lansia
Agenda

Bupati Fadhil Arief Hadiri Wisuda Akbar Sekolah Lansia

Desember 16, 2025
Komitmen Anti Korupsi: Bupati Muaro Jambi Hadiri Rakor Evaluasi SPI 2024 KPK ‎JAMBI
Agenda

Komitmen Anti Korupsi: Bupati Muaro Jambi Hadiri Rakor Evaluasi SPI 2024 KPK ‎JAMBI

Desember 11, 2025
Bupati Muarojambi BBS Buka Turnamen Sepak Bola
Agenda

Bupati Muarojambi BBS Buka Turnamen Sepak Bola

Desember 11, 2025
Next Post
Yayasan Darul Ghofar Cetak Generasi “EMAS”

Yayasan Darul Ghofar Cetak Generasi "EMAS"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Sumarsen Angkat Bicara Soal PPDB 2023

Sumarsen Angkat Bicara Soal PPDB 2023

September 27, 2023
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna

Mei 4, 2025
Safari Ramadhan Pemkab Muaro Jambi di Masjid At-Taqwa Desa Pudak

Safari Ramadhan Pemkab Muaro Jambi di Masjid At-Taqwa Desa Pudak

Maret 20, 2024
Gercap, Polsek Sungai Gelam bersama tim Gabungan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam.

Gercap, Polsek Sungai Gelam bersama tim Gabungan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam.

November 14, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost